MM.COM, AMBON — Persoalan tanah Negeri yang dijual oleh “Talib Lessylasiluhu” kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku, yang kini dipersoalkan oleh keluarga “Rehalat”, merupakan tanah warisan milik Negeri yang telah dijadikan tempat wisata dan dikelola oleh Pemerintah Daerah Maluku melalui Dinas Pariwisata Provinsi Maluku. Kini, pengelolaan tempat wisata tersebut terancam ditutup oleh ahli waris Dati Negeri Liang.
Alasannya, Pemerintah Negeri Liang melalui Dati Negeri tidak pernah memberikan tanah tersebut kepada “Talib Lessylasiluhu” beserta kawan-kawan untuk melakukan proses transaksi jual beli dengan Pemda Maluku.
“Pemerintah Negeri Liang tidak memberikan tanah kepada “Talib Lessylasiluhu” untuk melakukan transaksi jual beli dengan Dinas Pariwisata Provinsi Maluku,” ujar ahli waris Dati tanah Negeri yang diwakili salah satu ahli waris Dati Negeri Liang, Sofyan Lessy, kepada wartawan di Negeri Liang, Sabtu (26/9/2026).
Ia menjelaskan, tanah tempat wisata Pantai Liang itu merupakan tanah adat milik Negeri, bukan milik perseorangan atau keluarga. Apabila Pemda Maluku membeli tanah tersebut, harus melalui Pemerintah Negeri Liang, karena surat asli kepemilikan tanah Negeri tersebut ada pada mantan Raja Pemerintah Negeri Liang.
Menurut Lessy, surat asli tanah Negeri dipegang oleh Mata Rumah Perintah mantan Raja Negeri Liang, sedangkan surat yang dipegang “Talib Lessylasiluhu” itu berupa fotokopi tanah Negeri yang sengaja digunakan Talib untuk proses jual beli bersama Pemda Maluku.
Dia menuturkan, “Talib Lessy” adalah merupakan anak piara dari tete moyang keturunan ayahnya, sehingga marga Talib tersebut ditambah menjadi Lessylasiluhu.
“Jadi Talib itu diberi nama marga dari Moyang Lessy tersebut menjadi Talib Lessylasiluhu. Ada penambahan ‘Lasiluhu’, sehingga ada perbedaan antara Lessy dan Lessylasiluhu. Ini sejarah yang diberikan Moyang Lessy,” ingatnya.
Selain itu, lanjut Lessy, nama dan marga Talib Lessylasiluhu tidak ada dalam data buku Pusaka Adat Negeri serta Dati Pusaka Negeri, karena ia (Talib Lessy Lasi Luhu) diambil sebagai anak angkat terpiara oleh Moyang Lessy dari ayah keturunan Dati Negeri Liang.
“Makanya kami sebagai Dati Warisan Tanah Negeri Adat Liang menyampaikan surat pembatalan dan penolakan transaksi jual beli tanah Negeri Pantai Liang yang dijual oleh Talib Lessylasiluhu kepada Dinas Pariwisata Provinsi Maluku,” jelasnya.
Dati Tanah Negeri, kata Lessy, telah menyampaikan surat pembatalan proses jual beli tanah tersebut kepada Pemda Maluku melalui Dinas Pariwisata Provinsi Maluku.
“Surat penolakan dan pembatalan transaksi jual beli tersebut diterima Dinas Pariwisata Provinsi Maluku pada saat itu, saat menjabat Kadis Pariwisata Bapak Jais Elly,” tegasnya.
Surat tersebut, lanjut Lessy, dengan tegas menolak dan membatalkan proses jual beli yang dilakukan oleh Talib Lessylasiluhu, Cs., karena tanah tempat wisata Pantai Liang adalah warisan milik Negeri, tidak diwariskan kepada masyarakat secara pribadi atau keluarga tertentu, seperti keluarga Talib Lessylasiluhu maupun keluarga Rehalat yang mengklaim memiliki hak atas tanah dimaksud.
“Saya mau tegaskan bahwa surat asli kepemilikan tanah ada pada Pemerintah Negeri, mantan Raja Negeri Liang. Sehingga apabila ada pihak yang berupaya melakukan transaksi jual beli tanpa memiliki bukti surat asli tanah tersebut, maka itu ilegal dan tidak sah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, “Melky Lohy”, ketika dikonfirmasi wartawan terkait lahan tempat wisata Pantai Liang, mengakui bahwa lahan tersebut masih dalam proses hukum di Pengadilan.
“Kalau sudah ada putusan pengadilan, Pemda akan membayar sesuai keputusan pengadilan. Pemda tidak bisa membayar tanpa bukti kepemilikan yang sah,” jelas Melky kepada wartawan di Ambon pekan lalu.
Lahan tempat wisata Pantai Liang, kata Melky, diperoleh Pemda dari Talib. Lahan seluas 8,9 hektar tersebut sisanya rencananya akan dibayar, namun diklaim oleh keluarga Rehalat, sehingga pembayaran sisa lahan seluas 4,6 hektar tersebut belum dapat dilakukan.
Disinggung soal adanya surat penolakan dan pembatalan dari Dati Negeri Liang terkait proses transaksi jual beli tanah tersebut, Melky menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan mantan Kadis Pariwisata, Bapak Jais Elly.
“Kami tidak mengetahui soal surat dari Dati Negeri Liang kepada Dinas Pariwisata. Yang kami tahu hanya terkait pembayaran sisa lahan 4,6 hektar yang sementara dalam proses hukum di Pengadilan. Terkait surat tersebut, kami akan mengecek dan berkoordinasi dengan Bapak Jais Elly,” katanya.(**)











Komentar