oleh

Sengketa 58 Hektare dengan TNI AL, DPRD Ambon Tegaskan Dua Opsi, Dialog atau Gugatan Hukum

MANGGUREBEMAJU.COM, Ambon – Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, “Zeth Pormes”, menegaskan sengketa lahan seluas 58 hektare di kawasan Pantai Halong antara masyarakat Negeri Halong dan TNI Angkatan Laut hanya dapat diselesaikan melalui dua jalur, yakni pendekatan kemanusiaan atau gugatan hukum.

Hal itu disampaikan Pormes kepada awak media usai Sidang Dengar Pendapat (SDP) di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (13/1/2026).

Pormes menjelaskan, lahan tersebut tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 03 Tahun 1983 milik pemerintah (TNI AL). Meski sertifikat fisiknya dilaporkan hilang sejak sekitar 2003, dokumen pendukung seperti Gambar Situasi (GS) masih lengkap dan sah secara hukum. Hasil pengukuran ulang Angkatan Laut menunjukkan wilayah sertifikat mencakup hingga Pantai Halong.

Namun secara sosiologis, masyarakat Halong meyakini kawasan itu sebagai dusun dati yang selama ini dikelola warga, termasuk untuk permukiman dan aktivitas nelayan.

“Karena itu, solusi pertama adalah pendekatan kemanusiaan. Pemerintah negeri dan TNI duduk satu meja membicarakan pengelolaan pantai, apakah dikelola bersama, pembagian hasil, atau pengaturan aktivitas masyarakat agar tidak mengganggu kepentingan pertahanan,” ujar Pormes.

Ia juga mengusulkan pengukuran ulang secara bersama menggunakan GS dari kedua pihak, serta konsultasi ke Kementerian Pertahanan sebagai pemegang arsip aset TNI.

Jika dialog tidak menemukan titik temu, Pormes menegaskan satu-satunya jalan adalah menempuh jalur hukum. Menurutnya, hanya putusan pengadilan yang dapat membatalkan Sertifikat Hak Pakai tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2021.

“Tidak ada jalan lain selain dialog kemanusiaan atau gugatan hukum. Kita harus objektif dan berbicara sesuai aturan, bukan menjanjikan hal yang tidak mungkin,” pungkasnya.(LD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *