oleh

Sertifikat Lahan Halong Dinilai Janggal, DPRD Ambon Tarik Rem Penetapan

MANGGUREBEMAJU.COM, Ambon – Komisi I DPRD Kota Ambon memutuskan untuk “menunda (pending) pengambilan keputusan terkait penetapan batas lahan” di Negeri Halong menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian data sertifikat lahan seluas 28 hektare yang berasal dari kawasan relokasi masyarakat pada tahun 1983.

Keputusan tersebut diambil dalam “rapat dengar pendapat (RDP)” Komisi I DPRD Kota Ambon bersama TNI Kodaeral IX, Pemerintah Negeri Halong, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa (13/1/2026), di Gedung DPRD Kota Ambon.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, “Fadly Toisutta”, kepada awak media menjelaskan bahwa Pemerintah Negeri Halong melaporkan adanya “pergeseran batas lahan hingga mencapai angka 58”, yang dinilai berpotensi masuk ke wilayah permukiman warga.

“Pemanfaatan dan pengembalian batas ini tidak terkonfirmasi lagi dengan pemerintah negeri. Karena ini menyangkut wilayah, kami menilai legitimasi hukumnya belum jelas, sehingga penetapan batas kami pending terlebih dahulu,” tegas Fadly.

Menurutnya, Komisi I tidak ingin keputusan yang diambil justru menimbulkan persoalan baru, khususnya yang berdampak langsung pada rumah dan hak masyarakat.

Selain persoalan batas lahan, dalam rapat juga dibahas “kawasan ekonomi di wilayah Halong” yang sempat dikhawatirkan akan terhambat. Namun, Fadly menegaskan bahwa pihak TNI Angkatan Laut telah memberikan klarifikasi dan ruang untuk pembahasan lanjutan.

“Tadi sudah diklarifikasi oleh Angkatan Laut. Diberikan ruang, dan ke depan kita akan duduk bersama untuk mengidentifikasi titik-titik potensi kawasan ekonomi baru, khususnya di Halong,” jelasnya.

Ia menyoroti kondisi “Pantai Halong” yang telah dibangun menggunakan dana desa, namun tiba-tiba dilarang untuk dimanfaatkan. Hal ini, kata Fadly, perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menghambat peningkatan “Pendapatan Asli Daerah (PAD)”, khususnya di tingkat desa.

Komisi I DPRD Kota Ambon juga berencana melakukan “konsultasi dengan Kementerian Pertahanan”, mengingat sebagian besar aset TNI dan Polri yang telah bersertifikat berada di bawah kewenangan kementerian tersebut.

“Hampir seluruh aset sertifikat TNI dan Polri ada di Kementerian Pertahanan. Maka kami perlu memastikan semua proses ini berjalan sesuai aturan,” katanya.

Fadly menegaskan bahwa Komisi I akan “mengawal persoalan ini hingga tuntas”, meskipun menyangkut produk lama yang kembali mencuat.

“Kami berharap dengan kondisi hari ini, semua pihak bisa menempuh langkah-langkah persuasif demi keharmonisan dan kepastian hukum,” pungkasnya. (LD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *