MANGGUREBEMAJU.COM, Ambon. Selasa 22/7/2025, Kesadaran akan hak ekonomi musisi melalui sistem royalti menjadi sorotan utama dalam seminar musik yang digelar di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon.
Seminar ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, mulai dari praktisi hukum, akademisi, hingga lembaga pemerintah yang fokus pada hak kekayaan intelektual.
Dalam wawancara singkat awak media bersama “Handry Noya S.H., M.H., C.C.D”, selaku Ketua LMK PROINTIM, menyampaikan bahwa pemahaman mengenai royalti masih menjadi tantangan besar di kalangan musisi lokal.
“Semoga semua musisi yang ada di Maluku, juga para mahasiswa musik di IAKN ini, mengetahui pentingnya royalti sebagai hak ekonomi terhadap karya itu sendiri,” tegas Handry Noya.
Kegiatan ini disambut antusias oleh civitas akademika IAKN Ambon, serta para musisi Maluku khususnya kota Ambon, yang menilai kerja sama antara dunia pendidikan, LMK dan musisi sangat penting dalam membentuk kesadaran hukum.
terkait semua pertanyaan tentang bagaimana proses pengumpulan royalti, hak distribusi, serta perlindungan hukum bagi pencipta lagu di Indonesia, terjawab sudah dalam kegiatan dihari ini.
Handry juga mengungkapkan harapannya agar sinergi antara LMK PROINTIM dan IAKN Ambon dapat terus berlanjut.
“Kami sangat bersyukur, Mudah-mudahan di hari-hari ke depan ada kerja sama yang baik lagi antara IAKN Ambon dan LMK PROINTIM,
sembari menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi para musisi lokal dalam memahami dan menegakkan hak atas karya mereka” pungkasnya. (LD)














Komentar