MM.COM, AMBON, — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Ambon dalam memperketat pengawasan dan pengendalian distribusi minuman beralkohol (minol). Kebijakan ini dinilai menjadi kunci utama dalam menekan angka kriminalitas dan menjaga kondusifitas wilayah.
Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, “Kombes Pol Andrias Susanto Nugroho, S.I.K., M.Si.,” mengungkapkan bahwa mayoritas tindak pidana yang ditangani jajarannya berakar dari konsumsi minuman keras (miras).
“Kasus-kasus yang paling banyak di Polres itu terkait kekerasan, baik penganiayaan, pengeroyokan, maupun Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Semuanya hampir selalu diawali atau dipicu oleh minuman keras,” ujar Kombes Pol Andrias usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kota Ambon, Rabu (23/9/2026).
Melihat tingginya dampak negatif miras terhadap stabilitas keamanan, pihak kepolisian mendukung penuh inisiatif Penjabat Wali Kota Ambon untuk memperketat aturan main peredaran minol di ibu kota Provinsi Maluku tersebut.
“Saya sangat mendukung Bapak Wali Kota untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terkait distribusi minuman beralkohol ini. Saya yakin dan percaya, ketika peredarannya dikendalikan dan diawasi dengan benar, Ambon akan jauh lebih aman,” tegasnya.
Andrias menjelaskan, selama ini kepolisian telah konsisten melakukan penindakan di lapangan. Operasi dan razia terhadap peredaran miras tanpa izin rutin digelar untuk meminimalisasi potensi gangguan kamtibmas.
Namun, ia menekankan pentingnya penguatan regulasi dari sisi pemerintah daerah agar penanganan masalah miras memiliki payung hukum yang lebih mengikat.
“Kami sendiri terus melakukan razia minuman beralkohol tanpa izin. Nah, kalau seandainya ada perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang lebih ketat lagi, tentunya ini akan membawa dampak yang sangat positif buat Kota Ambon, terutama di bidang keamanan,” tambah Perwira Menengah Polri tersebut.
Menanggapi anggapan mengenai wacana legalisasi total, Kapolres meluruskan bahwa fokus utama yang didorong oleh kepolisian dan Pemkot Ambon bukanlah pelepasan izin secara bebas, melainkan “pengendalian dan pengawasan ketat” agar peredaran miras terdata dan tidak menyasar ruang-ruang publik yang memicu kriminalitas.
Dukungan sinergis antara kepolisian, Pemkot Ambon, dan DPRD ini diharapkan mampu melahirkan regulasi Perda baru yang lebih responsif demi menciptakan lingkungan masyarakat Ambon yang tertib, aman, dan kondusif.(LD)













Komentar