MANGGUREBEMAJU.COM, Ambon, 4 November 2025 — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa penerapan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempat dan waktunya akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026, sesuai arahan Wali Kota Ambon. Menjelang penerapan aturan tersebut, Pemkot kini fokus melakukan “pembenahan tempat penampungan sementara (TPS)” serta “sosialisasi intensif” kepada masyarakat.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ambon “Apries B. Gaspersz, S.STP., M. Si.” menjelaskan bahwa dua bulan terakhir di tahun 2025 ini akan dimanfaatkan secara maksimal untuk memastikan seluruh fasilitas pendukung kebersihan siap digunakan.
“Kita tidak bisa terburu-buru. Arahan Pak Wali sudah jelas, sanksi akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Karena itu, waktu dua bulan ini kita gunakan untuk sosialisasi dan pembenahan TPS-TPS di seluruh wilayah kota,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan sanksi baru dapat dijalankan apabila seluruh sarana dan prasarana kebersihan telah memadai.
“Kalau sanksi diterapkan sementara fasilitas belum siap, masyarakat pasti akan komplain. Jadi kita pastikan dulu TPS dan titik collection point sudah dibangun dengan baik,” jelasnya.
Kerja Cepat dan Pengawasan Lapangan
Pemkot Ambon saat ini mempercepat pembangunan “collection point” TPS modern yang higienis dan tertutup sebagai pengganti TPS lama yang terbuka. Petugas dari “Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP)” bersama “Satpol PP” akan dilibatkan dalam pengawasan di lapangan.
“Petugas nantinya akan mengontrol masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Kita akan kerja sama dengan Satpol PP dan pegawai DLHP agar pengawasan berjalan efektif,” tambahnya.
Edukasi dan Disiplin Masyarakat
Sekwan juga menekankan pentingnya perubahan perilaku masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan. Salah satunya dengan “memilah sampah dari rumah” serta “tidak membuang sampah dari kendaraan”.
“Petugas kebersihan itu membersihkan sampah, bukan mengurus perilaku orang yang membuang sampah sembarangan. Jadi masyarakat harus sadar, jangan lagi buang sampah dari mobil,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa sejak lama Wali Kota telah mengimbau setiap kendaraan, baik pribadi maupun angkutan umum, agar menyediakan tempat sampah kecil di dalam mobil.
“Himbauan ini sudah lama disampaikan melalui Dinas Perhubungan, tapi masih banyak yang belum patuh. Ke depan kita harap kesadaran masyarakat makin meningkat,” ucapnya.
Daur Ulang dan Ekonomi Sirkular
Selain memperkuat sistem pengelolaan sampah, Pemkot Ambon juga tetap menjalankan “program pembelian sampah plastik dari masyarakat” sebagai bagian dari edukasi ekonomi sirkular.
“Kita tetap beli sampah plastik dari masyarakat, bukan cuma sebulan sekali, tapi setiap ada kesempatan. Tujuannya agar masyarakat paham bahwa dari botol bekas pun bisa dapat uang,” jelasnya.
Progres KUAPPS dan Dukungan DPRD
Terkait “Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPS)”, Sekwan menyebutkan bahwa DPRD telah dua kali menyurat kepada “Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)” agar segera menyampaikan dokumen tersebut untuk dibahas bersama DPRD.
“Sesuai ketentuan, kepala daerah melalui TAPD menyampaikan KUAPPS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati. Prinsipnya DPRD menunggu, dan kita sudah dua kali menyurat ke TAPD,” paparnya.
Dengan segala persiapan yang sedang dilakukan, Pemkot Ambon berharap “awal tahun 2026 menjadi momentum perubahan perilaku masyarakat” menuju kota yang lebih bersih, tertib, dan berwawasan lingkungan.
“Kalau semua fasilitas sudah siap dan masyarakat disiplin, pastinya Ambon bisa jadi kota yang bersih dan nyaman untuk kita semua,” tutupnya.(LD)














Komentar