MM.COM, POLDA MALUKU – Program Polisi Mengajar yang digagas Polda Maluku terus berkembang menjadi ruang pembentukan karakter generasi muda melalui pendekatan yang edukatif, humanis, dan berakar pada nilai-nilai budaya lokal. Bertepatan dengan Peringatan Hari Anak Nasional 2026, program tersebut kembali digelar secara serentak di 417 sekolah di seluruh Provinsi Maluku, Kamis (23/7/2026), dengan menghadirkan para pimpinan dan perwira Polri sebagai pengajar yang membekali pelajar dengan literasi hukum, pendidikan karakter, serta nilai-nilai kebangsaan.
Dalam pelaksanaan gerakan serentak tersebut, Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.Si., menjadi pengajar di SMA Negeri 2 Ambon, sementara Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin kegiatan di SMA Negeri 1 Ambon. Secara bersamaan, para Pejabat Utama Polda Maluku, Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama), serta personel dari 11 Polres/Polresta jajaran Polda Maluku turun langsung mengajar di ratusan sekolah lainnya sebagai bagian dari implementasi Program Polisi Mengajar yang diluncurkan pada Hari Pendidikan Nasional, 4 Mei 2026.
Berbeda dengan materi yang menitikberatkan pada penguatan literasi hukum dan karakter secara umum, Wakapolda Maluku mengangkat pendekatan yang khas melalui tema “Kesadaran Hukum: Memahami dan Menjalankan Hukum untuk Hidup yang Tertib dan Harmonis”, dengan menempatkan kearifan lokal Maluku sebagai fondasi membangun budaya sadar hukum di kalangan generasi muda.
Menurut Wakapolda, pendidikan hukum akan lebih mudah dipahami apabila dikaitkan dengan nilai-nilai yang telah hidup dan dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, Program Polisi Mengajar tidak hanya memperkenalkan norma hukum positif, tetapi juga menghidupkan kembali nilai-nilai Hukum Adat Basudara yang selama ini menjadi perekat kehidupan masyarakat Maluku.
Di hadapan Kepala SMA Negeri 2 Ambon, para guru, Ps. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Maluku, dan ratusan siswa kelas X, Brigjen Pol. Arif Budiman menjelaskan bahwa kesadaran hukum bukan sekadar mengetahui aturan atau menghindari sanksi. Lebih dari itu, kesadaran hukum merupakan sikap yang tumbuh dari pemahaman akan pentingnya menghormati hak orang lain, menjalankan kewajiban sebagai warga negara, serta menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kesadaran hukum harus tumbuh menjadi bagian dari karakter setiap orang. Ketika seseorang memahami bahwa menaati hukum adalah bentuk penghormatan kepada sesama, maka akan lahir masyarakat yang tertib, saling menghargai, dan mampu menyelesaikan persoalan dengan cara-cara yang bermartabat,” ujar Wakapolda.
Ia menegaskan bahwa membangun budaya taat hukum tidak dapat dilakukan hanya melalui penegakan hukum. Upaya tersebut harus dimulai dari pendidikan sejak usia dini dengan menanamkan nilai-nilai moral, kedisiplinan, tanggung jawab, serta semangat hidup berdampingan secara damai.
Momentum Hari Anak Nasional menjadi pengingat bahwa anak-anak Indonesia adalah investasi masa depan bangsa. Oleh karena itu, menurut Wakapolda, mereka perlu dibekali bukan hanya dengan kemampuan akademik, tetapi juga karakter yang kuat agar mampu menghadapi tantangan global tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia.
Anak-anak yang hari ini duduk di bangku sekolah adalah generasi yang akan menentukan wajah Indonesia pada tahun 2045. Karena itu, selain cerdas dan berprestasi, mereka harus tumbuh menjadi pribadi yang berintegritas, menghormati hukum, mencintai budaya bangsanya, serta mampu hidup rukun di tengah keberagaman,” kata Brigjen Pol. Arif Budiman.
Dalam pemaparannya, Wakapolda kemudian mengajak para pelajar mengenal kembali nilai-nilai luhur masyarakat Maluku yang diwariskan secara turun-temurun melalui Hukum Adat Basudara. Menurutnya, nilai-nilai tersebut tetap relevan di tengah perkembangan zaman karena mengajarkan persaudaraan, gotong royong, penghormatan terhadap sesama, serta tanggung jawab menjaga kedamaian bersama.
Ia menilai, penguatan budaya sadar hukum yang berpijak pada identitas lokal akan lebih mudah diterima generasi muda dibandingkan sekadar penyampaian teori hukum. Dengan demikian, Program Polisi Mengajar tidak hanya menjadi sarana transfer pengetahuan, tetapi juga menjadi ruang pewarisan nilai-nilai budaya yang membentuk karakter dan memperkuat ketahanan sosial masyarakat Maluku.
Menguraikan lebih jauh mengenai Hukum Adat Basudara, Wakapolda Maluku menjelaskan bahwa masyarakat Maluku sejak dahulu telah memiliki sistem nilai yang mengajarkan pentingnya hidup dalam persaudaraan, saling menghormati, menjaga keseimbangan dengan alam, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah dan semangat kebersamaan. Nilai-nilai tersebut, menurutnya, tetap relevan untuk menjawab tantangan kehidupan masyarakat modern.
Di hadapan para pelajar, Brigjen Pol. Arif Budiman memperkenalkan empat pilar utama kearifan lokal Maluku, yakni Pela Gandong, Badati, Sasi, dan Hawear, yang selama ini menjadi bagian penting dari identitas masyarakat Maluku.
Menurutnya, Pela Gandong mengajarkan ikatan persaudaraan lintas negeri yang dibangun atas dasar saling menghormati, saling membantu, dan saling melindungi tanpa membedakan suku, agama, maupun latar belakang sosial. Nilai tersebut menjadi contoh nyata bagaimana keberagaman dapat dirawat menjadi kekuatan untuk menjaga persatuan.
Sementara Badati mengajarkan semangat gotong royong sebagai wujud kepedulian sosial. Melalui budaya ini, masyarakat diajarkan untuk bekerja bersama, saling membantu, dan menyelesaikan persoalan secara kolektif tanpa mengedepankan kepentingan pribadi.
Adapun Sasi merupakan bentuk kearifan lokal yang mengajarkan penghormatan terhadap aturan bersama demi menjaga kelestarian sumber daya alam dan keberlanjutan kehidupan masyarakat. Sedangkan Hawear menjadi simbol perlindungan adat yang mengandung pesan tentang penghormatan terhadap hak orang lain, kepatuhan terhadap kesepakatan bersama, serta tanggung jawab moral dalam menjaga ketertiban.
Menurut Wakapolda, nilai-nilai tersebut memiliki substansi yang sejalan dengan prinsip negara hukum karena sama-sama menempatkan penghormatan terhadap aturan, perlindungan hak setiap warga negara, penyelesaian konflik secara damai, dan tanggung jawab sosial sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat.
“Hukum Adat Basudara mengajarkan bahwa hukum bukan hanya hadir untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga menjaga persaudaraan, memulihkan hubungan sosial yang terganggu, dan merawat kedamaian. Nilai-nilai inilah yang harus terus diwariskan kepada generasi muda agar mereka tumbuh menjadi pribadi yang menghormati hukum sekaligus mencintai budaya daerahnya,” jelas Wakapolda.
Brigjen Pol. Arif Budiman menegaskan bahwa generasi muda memiliki peran strategis sebagai penjaga keberlanjutan nilai-nilai luhur tersebut. Karena itu, ia mengajak para pelajar untuk memulai budaya taat hukum dari lingkungan terdekat, seperti menaati tata tertib sekolah, menghormati guru dan orang tua, menjaga etika dalam pergaulan, serta menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
Ia juga mengingatkan para siswa agar menjadi agent of change dengan menolak berbagai bentuk perilaku menyimpang, seperti tawuran, perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, konsumsi minuman keras, perjudian, pelanggaran lalu lintas, hingga penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di ruang digital.
“Kalau ingin menjadi generasi yang sukses, mulailah dengan menjadi pribadi yang disiplin, jujur, menghargai orang lain, dan berani mengatakan tidak terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum. Jadilah pelajar yang membawa kedamaian, menjaga persaudaraan, dan menjadi teladan bagi lingkungan sekitar,” pesan Wakapolda.
Suasana pembelajaran berlangsung hangat dan interaktif. Para siswa aktif berdialog dengan Wakapolda mengenai tantangan yang dihadapi generasi muda di era digital, pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman, serta cara menerapkan nilai-nilai Hukum Adat Basudara dalam kehidupan sehari-hari.
Antusiasme para pelajar menunjukkan bahwa pendekatan edukatif yang memadukan literasi hukum dengan kearifan lokal mampu membangun komunikasi yang lebih dekat sekaligus memperkuat pemahaman mereka mengenai pentingnya hukum sebagai pedoman hidup bermasyarakat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan bahwa Program Polisi Mengajar dirancang bukan hanya sebagai media penyuluhan hukum, tetapi juga sebagai ruang kolaborasi antara Polri, sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam membangun karakter generasi muda yang berintegritas.
Menurutnya, pelaksanaan Program Polisi Mengajar yang bertepatan dengan Hari Anak Nasional menjadi momentum untuk menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak harus dimulai dari penguatan karakter, pendidikan hukum, dan pewarisan nilai-nilai budaya yang menjadi identitas bangsa.
“Program Polisi Mengajar merupakan investasi jangka panjang Polda Maluku dalam membangun sumber daya manusia yang unggul. Kami ingin anak-anak Maluku tidak hanya memahami hukum, tetapi juga memiliki karakter yang kuat, menghormati keberagaman, bangga terhadap budaya daerahnya, serta mampu menjadi pelopor kedamaian di tengah masyarakat. Ketika literasi hukum dipadukan dengan kearifan lokal, kami optimistis akan lahir generasi yang cerdas, berintegritas, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujar Rositah.
Kabid Humas menambahkan bahwa program yang diluncurkan Kapolda Maluku pada Hari Pendidikan Nasional, 4 Mei 2026, akan terus diperluas pelaksanaannya di seluruh wilayah hukum Polda Maluku sebagai bagian dari strategi pre-emtif Polri. Selain meningkatkan literasi hukum, program ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan sosial masyarakat melalui pendidikan karakter, literasi digital, wawasan kebangsaan, serta pelestarian nilai-nilai budaya lokal.
Melalui sinergi yang erat antara Polri, pemerintah daerah, dunia pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, orang tua, dan seluruh elemen masyarakat, Program Polisi Mengajar diharapkan menjadi fondasi lahirnya generasi Maluku yang cerdas, berkarakter, berbudaya, taat hukum, serta mampu menjaga semangat hidup orang basudara sebagai kekuatan dalam memperkokoh persatuan bangsa menuju Indonesia Emas 2045. (*









Komentar