oleh

Polres Kepulauan Tanimbar Komitmen Tindak Tegas Anggota yang Terbukti Langgar Hukum

MANGGUREBEMAJU.COM, Kepulauan Tanimbar – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik dalam bentuk pelanggaran disiplin, tindak pidana, maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kepala Seksi Humas Polres, Iptu Olofianus Batlayeri, pada Senin (22/9/2025).

“Saat ini kami telah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus yang melibatkan oknum anggota Polsek Wermaktian, Polres Kepulauan Tanimbar, berinisial YAF,” ungkap Iptu Olofianus.

Ia menjelaskan bahwa Propam Polres Kepulauan Tanimbar telah membentuk tim khusus untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran tersebut. Oknum anggota yang bersangkutan juga telah diamankan dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) guna mendukung kelancaran proses penyelidikan internal.

“YAF saat ini telah dinonaktifkan dari tugasnya di Polsek Wermaktian untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Iptu Olofianus mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada institusi Kepolisian. Ia menegaskan bahwa Polres Kepulauan Tanimbar berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Mari kita kawal proses ini bersama-sama agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini, lanjutnya, menjadi bahan evaluasi penting bagi seluruh jajaran di Polres Kepulauan Tanimbar untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme, bersikap humanis, serta senantiasa memegang teguh nilai-nilai kode etik Polri dalam menjalankan tugas. (*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *