MM.COM, AMBON — Rapat Kerja Komisi III DPRD Provinsi Maluku bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku terkait polemik pembangunan di bantaran Sungai Way Tomu, Kota Ambon, akhirnya membuahkan sikap resmi kelembagaan.
DPRD menegaskan agar seluruh pihak taat pada koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh salah satu Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, “Rovik Akbar Afifudin, S.E.”, saat diwawancarai awak media usai rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Maluku, Rabu (4/11/2026).
Menurut Rovik, pemanggilan mitra kerja BWS Maluku dilakukan untuk mendengarkan informasi secara utuh dan objektif terkait duduk perkara perizinan pembangunan di badan sungai tersebut. Dari pemaparan yang disampaikan, penjelasan pihak BWS dalam rapat sejalan dengan substansi teknis yang sebelumnya telah dibahas dalam koordinasi.
“Prinsipnya, DPRD ingin mendengarkan informasi secara utuh. Tadi pihak Balai Sungai menjelaskan sesuai dengan tugas dan fungsinya (tusi), dan penjelasannya sama dengan yang disampaikan pada saat rapat koordinasi,” ungkap Rovik di hadapan wartawan.
Aturan Jelas, Sempadan Sungai Tak Bisa Ditawar.
Dalam penjelasannya, Rovik menyoroti aspek regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang sungai. Berdasarkan hasil pendalaman dan kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, regulasi secara tegas mengatur batas-batas ketat, khususnya terkait kawasan sempadan sungai.
“Soal peraturan perundang-undangan, tadi semua aturan yang dibahas memang mengaturnya secara ketat di area sempadan (sipadan). Dan kalau posisinya berada di tengah ruang sungai, memang tidak ada aturan yang bisa membenarkan hal itu,” tegas politisi senior tersebut.
Oleh karena itu, kata Rovik, langkah selanjutnya sepenuhnya dikembalikan kepada kedisiplinan masing-masing pihak dalam mematuhi hukum. Sebagai bagian dari unsur pemerintahan, ketaatan terhadap aturan perundang-undangan adalah harga mati yang harus dijalankan tanpa pengecualian.
Cegah Polemik Berkepanjangan di Ruang Publik.
Menyikapi ramainya pemberitaan di media massa maupun media sosial, Komisi III menyarankan agar polemik ini tidak terus-menerus menjadi diskursus liar yang membingungkan masyarakat. Solusi terbaik adalah konsistensi menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
“Ini juga agar persoalan ini tidak menjadi polemik yang panjang di media, maka kami sarankan agar masing-masing pihak, baik yang punya tusi (BWS) maupun pihak yang melaksanakan pembangunan, bisa menjalankan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkas Rovik Akbar Afifudin menutup keterangannya.(LD)









Komentar