oleh

Polda Maluku Ungkap Delapan Kasus Pencurian dan Curanmor dalam Dua Bulan, Sebelas Tersangka Diamankan

MM.COM, POLDA MALUKU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku bersama jajaran Satreskrim Polresta Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat dengan mengungkap delapan kasus pencurian dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang periode Mei hingga Juni 2026.

Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut. Para tersangka terdiri dari pelaku dewasa maupun anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yang diduga terlibat dalam berbagai aksi pencurian yang meresahkan masyarakat di wilayah Kota Ambon dan sekitarnya.

Data tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release bersama yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku di Ruang Konferensi Pers Mapolda Maluku, Sabtu (27/6/2026), yang dihadiri Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Dasmin Ginting, S.I.K., serta Direktur Resnarkoba Polda Maluku Kombes Pol. Indera Gunawan, S.I.K., M.H.

Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Dasmin Ginting, S.I.K., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan delapan perkara tersebut merupakan hasil kerja intensif penyidik dalam merespons laporan masyarakat dan melakukan pengembangan terhadap sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik.

“Sepanjang periode Mei hingga Juni 2026, Ditreskrimum Polda Maluku bersama Satreskrim Polresta Ambon berhasil mengungkap delapan perkara yang terdiri dari kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan, baik pelaku dewasa maupun anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Kombes Pol. Dasmin Ginting.

Menurutnya, pengungkapan ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian terus bekerja secara maksimal untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas konvensional yang berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas.

Ungkap Pencurian Rumah Saat Korban ke Masjid

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Peristiwa tersebut terjadi pada 27 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIT ketika korban meninggalkan rumah untuk melaksanakan ibadah. Pelaku memanfaatkan kondisi jendela rumah yang terbuka dan masuk ke dalam kamar korban.

Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit laptop Acer Chromebook, satu unit iPhone 14 Pro Max, tas, dompet, dokumen identitas, serta uang tunai milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, pelaku berinisial SN (22) berhasil diidentifikasi dan diamankan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan sejumlah barang bukti milik korban berhasil diamankan.

Dua ABH Terlibat Kasus Curanmor

Selain itu, Ditreskrimum Polda Maluku juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kasus bermula ketika korban memarkir sepeda motor Yamaha X-Ride di area parkir sebuah kafe pada 6 Juni 2026 malam. Namun korban lalai karena meninggalkan kunci kontak masih terpasang pada kendaraan.

Melihat kesempatan tersebut, dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum berinisial NAV (16) dan AAH (17) memanfaatkan kelengahan korban dengan membawa kabur sepeda motor tersebut menggunakan kunci yang masih terpasang.

Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna merah dengan nomor polisi DE 6074 NC.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara serius. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan terukur untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas Kombes Pol. Dasmin Ginting.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan peluang bagi pelaku kejahatan.

Menurutnya, sejumlah kasus pencurian yang berhasil diungkap menunjukkan bahwa pelaku kerap memanfaatkan kelengahan korban, baik saat meninggalkan rumah maupun saat memarkir kendaraan.

“Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Maluku dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Namun di sisi lain, kami juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada, memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan, serta tidak meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor karena dapat membuka peluang terjadinya tindak pidana,” kata Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam mencegah serta mengungkap berbagai tindak kriminal.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kolaborasi yang baik antara masyarakat dan kepolisian akan semakin memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Maluku,” tambahnya.

Polda Maluku menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, patroli, dan langkah-langkah preventif guna menekan angka kriminalitas serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Maluku. (*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *