MM.COM, AMBON — Polda Maluku bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Ambon mendorong penguatan sinergi antara hukum adat, hukum positif, pemerintah, tokoh masyarakat, dan kepolisian sebagai strategi mencegah konflik sosial meluas di Maluku.
Pesan tersebut mengemuka dalam dialog publik interaktif bertajuk “Negeri Damai, Maluku Aman: Sinergi Adat, Hukum Positif dan Bhabinkamtibmas dalam Penyelesaian Konflik Sosial di Negeri” yang digelar Bidang Humas Polda Maluku bersama RRI Ambon di Studio Pro 1 RRI Ambon, Rabu (16/9/2026).
Dialog menghadirkan empat narasumber, yakni Kasat Binmas Polresta Ambon AKP Jafar Lessy, S.E., Pakar/Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon Dr. Renny Nendissa, S.H., M.H., Sekretaris Umum Majelis Latupatti Maluku Decky Tanasale, serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Rosa Yuliana Imoliana, S.H., M.H.
Pakar Hukum Universitas Pattimura Dr. Renny Nendissa menegaskan bahwa keberadaan hukum adat memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat, namun penerapannya harus ditempatkan sesuai batas kewenangan dan tidak menghilangkan proses penegakan hukum pidana.
“Adat tidak bisa meniadakan penegakan hukum. Hukum adat dapat digunakan dalam penyelesaian permasalahan adat di negeri, sementara hukum positif memberikan perlindungan dan kepastian hukum, khususnya terhadap tindak pidana seperti pembunuhan dan tindak pidana berat lainnya,” ujar Renny.
Menurutnya, hukum adat bukan sekadar kebiasaan masyarakat, melainkan seperangkat norma yang memiliki sifat mengikat dalam komunitas adat. Sementara hukum positif merupakan hukum yang berlaku secara umum di wilayah Indonesia.
Karena itu, kata dia, kedua sistem tersebut tidak harus dipertentangkan, tetapi dapat berjalan beriringan sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing.
“Hukum adat harus berjalan bersama-sama dengan hukum positif atau hukum negara. Adat memiliki fungsi memulihkan situasi sosial, sedangkan hukum positif memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” katanya.
Polisi Kedepankan Pencegahan dan Penyelesaian Berbasis Masyarakat
Sementara itu, Kasat Binmas Polresta Ambon AKP Jafar Lessy mengatakan, sinergi hukum adat dan hukum positif menjadi bagian penting dalam upaya mencegah persoalan sosial berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Menurutnya, pendekatan tersebut perlu melibatkan pemerintah, tokoh adat, TNI-Polri, serta masyarakat dengan mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas dan program Polisi Lingkungan Masyarakat (Polima).
“Hukum positif dan hukum adat harus berjalan bersama. Ketika ada persoalan di tengah masyarakat, kita harus duduk bersama mencari solusi damai agar permasalahan awal tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ujar Jafar.
Ia menjelaskan, pendekatan berbasis adat telah digunakan dalam sejumlah persoalan sosial di wilayah Ambon, termasuk ketika terjadi pemalangan jalan akibat persoalan antarwarga.
Pendekatan tersebut, lanjutnya, bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tindakan yang dilakukan dalam suatu persoalan dapat berdampak kepada masyarakat lain yang tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam masalah tersebut.
“Damai itu indah. Mari kita kuatkan silaturahmi dan persaudaraan sebagai sesama anak Maluku. Setiap persoalan harus kita lihat secara utuh dan bijak, diselesaikan dengan hati, bukan dengan emosi,” tegasnya.
Jafar juga menyampaikan sejumlah program Polda Maluku yang diarahkan untuk memperkuat pencegahan konflik berbasis masyarakat, di antaranya Baileo Emarina sebagai rumah damai, Polima atau Polisi Lingkungan Masyarakat, serta program Polisi Mengajar.
Program-program tersebut diarahkan untuk membangun kesadaran damai, terutama di kalangan masyarakat dan generasi muda, sehingga potensi persoalan dapat dideteksi dan diselesaikan sedini mungkin.
“Kami berharap dukungan semua pihak agar program ini berjalan dengan baik. Apabila ada permasalahan, masyarakat dapat segera menghubungi layanan Kepolisian 110 agar dapat ditangani dengan cepat dan tuntas, sehingga Maluku tetap aman, damai dan sejahtera,” katanya.
Pemprov Maluku Siapkan Payung Regulasi
Dari perspektif pemerintah daerah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Rosa Yuliana Imoliana menjelaskan bahwa negeri di Maluku memiliki karakteristik sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, dengan sejarah asal-usul, pranata sosial, serta nilai hukum adat yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Ia mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan berkembang dalam masyarakat.
“Negeri bukan hanya dilihat sebagai wilayah administratif, tetapi juga sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki sejarah asal-usul, pranata sosial dan nilai hukum adat yang hidup dan berkembang bersama masyarakatnya,” jelas Rosa.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Maluku terus mendorong penguatan kelembagaan adat melalui regulasi sebagai payung hukum penyelenggaraan desa adat di Maluku.
Menurutnya, pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan berbagai dinas dan lembaga terkait dalam penyusunan regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan desa adat.
“Pemerintah Provinsi Maluku memberikan dukungan terhadap lembaga adat melalui regulasi sebagai payung hukum. Ini penting agar keberadaan dan kewenangan masyarakat hukum adat memiliki dasar yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Maluku,” ujarnya.
Latupatti: Adat Adalah Fondasi Kehidupan Masyarakat Maluku
Sekretaris Umum Majelis Latupatti Maluku Decky Tanasale menekankan bahwa hukum adat merupakan bagian fundamental dalam kehidupan masyarakat Maluku.
Ia menyebut hukum adat sebagai fondasi yang diwariskan para leluhur dan menjadi pedoman dalam menjaga batas-batas sosial di tengah masyarakat.
“Hukum adat adalah ruh atau nyawa masyarakat adat Maluku. Tanpa hukum adat, sulit membayangkan bagaimana kehidupan masyarakat adat dapat berjalan, karena hukum adat merupakan pondasi yang dibentuk oleh para leluhur sejak dahulu,” kata Decky.
Ia juga menyoroti pentingnya peran kepala adat dan Saniri Negeri dalam menyelesaikan persoalan di tingkat masyarakat.
Menurutnya, konsep tiga batu tungku, yakni pemerintah, adat dan agama, harus terus diperkuat sebagai bagian dari mekanisme sosial dalam menjaga ketenteraman masyarakat.
“Kepala adat, Saniri Negeri dan seluruh penyelenggara adat memiliki peran penting dalam menyelesaikan persoalan di negeri, bahkan sebelum aparat keamanan turun menangani suatu permasalahan,” jelasnya.
Decky berharap pemerintah dapat terus mengambil peran sebagai promotor perdamaian dengan mengedepankan pendekatan yang bijak dan melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat adat Maluku menjaga persaudaraan dan tidak mudah terprovokasi oleh persoalan yang dapat memecah hubungan antarmasyarakat.
“Mari kita jaga persaudaraan sebagai orang Maluku. Potong di kuku rasa di daging, sagu salempeng di pata dua. Apapun persoalan yang datang, mari kita selesaikan bersama-sama dengan cepat dan damai,” ajaknya.
Kabid Humas: Pencegahan Konflik Harus Dimulai dari Masyarakat
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan dialog bersama RRI merupakan bagian dari upaya membangun ruang komunikasi publik yang sehat sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencegahan konflik.
Menurutnya, penyelesaian konflik tidak semata-mata menjadi tanggung jawab aparat keamanan, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Membangun Maluku yang aman dan damai membutuhkan sinergi semua pihak. Kepolisian hadir bukan hanya ketika konflik terjadi, tetapi juga untuk mencegah agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka,” ujar Rositah.
Ia menegaskan, pendekatan keamanan harus berjalan bersama pendekatan sosial, budaya dan kearifan lokal masyarakat Maluku.
“Hukum positif memberikan kepastian dan penegakan hukum, sementara nilai-nilai adat dapat menjadi kekuatan sosial untuk mencegah eskalasi dan memulihkan hubungan masyarakat. Keduanya harus ditempatkan sesuai fungsi dan kewenangannya,” jelasnya.
Rositah mengatakan, Polda Maluku terus mengembangkan pendekatan community policing dengan memperkuat kehadiran personel di tengah masyarakat melalui Bhabinkamtibmas, Polima, Baileo Emarina, serta Polisi Mengajar.
“Kunci pencegahan konflik adalah kemampuan mendeteksi persoalan sejak dini, membuka ruang komunikasi dan menghadirkan solusi sebelum masalah berkembang. Karena itu, masyarakat jangan ragu menyampaikan persoalan kepada aparat maupun melalui kanal pengaduan Kepolisian 110,” katanya.
Ia menambahkan, ruang dialog publik seperti yang dilakukan bersama RRI memiliki peran strategis untuk mempertemukan perspektif pemerintah, kepolisian, akademisi dan masyarakat adat.
“Semakin banyak ruang komunikasi yang sehat, semakin besar peluang kita membangun kesepahaman. Pesan yang ingin kami sampaikan adalah mari menjaga Maluku sebagai rumah bersama. Perbedaan tidak boleh menjadi alasan untuk saling berhadapan, tetapi menjadi kekuatan untuk membangun perdamaian,” pungkas Rositah.
Dialog publik Polda Maluku bersama RRI Ambon tersebut berlangsung lancar hingga selesai. Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang edukasi publik untuk memperkuat pemahaman bahwa penyelesaian persoalan sosial di Maluku membutuhkan kolaborasi antara hukum negara, hukum adat, pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat. (*














Komentar