oleh

Pahami Beban Pedagang Pasar Mardika, Disperindag Maluku Utamakan Pendekatan Secara Humanis

MM.COM, AMBON, — Penataan Pasar Mardika Ambon terus menuai tantangan kompleks, mulai dari pedagang yang berjualan di bahu jalan hingga persoalan alokasi los di dalam gedung. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku “Dr. Achmad Jais Ely, ST., M.Si.” menegaskan bahwa penanganan Pasar Mardika membutuhkan koordinasi lintas sektor serta pendekatan humanis namun tetap berpatokan pada regulasi.

Dalam wawancara khusus di ruang kerjanya pada Senin (10/8/2026), Kadisperindag Maluku mengungkapkan bahwa persoalan penertiban pedagang di luar gedung pasar berada di bawah kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), baik tingkat Provinsi maupun Kota, guna menegakkan aturan ketenteraman dan ketertiban umum.

“Penertiban di jalan itu ranahnya Satpol PP untuk menegakkan aturan ketertiban. Kita di Disperindag fokus pada tata kelola di dalam gedung pasar dan distribusi perdagangan,” tegasnya.

Cegah “Kucing dalam Karung”, 4 Tim Verifikasi Diterjunkan.

Guna menyelesaikan benang kusut pendataan pedagang yang menempati Gedung Pasar Mardika, Disperindag Provinsi Maluku mengambil langkah tegas dengan membentuk “4 Tim Verifikasi Khusus”. Setiap lantai gedung (lantai 1 hingga lantai 4) diawasi secara melekat oleh satu tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang dengan kekuatan 10 personel per lantai.

Langkah ini diambil untuk mengeliminasi praktek sewa-menyewa ilegal dan memastikan transparansi data kepemilikan los.
– Sistem Kerja Tim: Melakukan pendataan ulang (sweeping) secara berkala untuk mencatat status keaktifan pedagang, los yang kosong, serta mencegah alih kepemilikan tanpa izin.
– Tujuan utama: Menghindari sistem pendataan sepihak yang berpotensi menimbulkan transaksi di bawah tangan (kucing dalam karung).
– Target: Laporan komprehensif terkait kondisi “hitam putih” ketersediaan dan kepemilikan los ditargetkan rampung pada minggu depan.

“Pasar mardika harus kita perbaiki secara bertahap. Kita tidak bisa pakai cara-cara premanisme atau emosi. Butuh kesabaran dan transparansi penuh agar semua pedagang mendapatkan haknya secara adil,” ujarnya.

Pendekatan Humanis & Kebijakan Distribusi.

Selain persoalan pendataan, Disperindag juga menyoroti kondisi ekonomi para pedagang, terutama di masa penyesuaian dan periode kebutuhan keluarga yang meningkat (seperti musim pendaftaran sekolah).

Terkait kewajiban retribusi harian sebesar Rp13.300 per hari, pihak dinas memahami situasi di lapangan di mana sebagian pedagang belum sepenuhnya menempati los di dalam gedung secara maksimal sehingga omzet belum stabil.

“Tugas Disperindag tidak hanya mengurus Pasar Mardika. Kami harus menjaga stabilitas harga pangan, pengawasan distribusi di 11 kabupaten/kota, ekspor, hingga pemberdayaan UMKM. Namun untuk Mardika, kami berkomitmen merangkul semua pihak agar Kota Ambon tertata rapi dan ekonomi rakyat tetap bergerak,” pungkas Kadisperindag.

Koordinasi intensif antara Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon, Balai Jalan, serta instansi teknis terkait terus ditingkatkan demi mengurai kemacetan di area terminal serta mewujudkan Pasar Mardika sebagai pusat perdagangan yang bersih, tertib, dan aman bagi masyarakat. (LD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *