MM.COM, AMBON – Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Tito Laturiuw, menegaskan pentingnya transparansi dalam pemungutan pajak air tanah guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini disampaikan Laturiuw usai menghadiri Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Tanah yang digelar di Manise Hotel, Selasa (28/4/2026).
Laturiuw menyoroti adanya kesenjangan data antara jumlah wajib pajak dengan ketersediaan alat ukur (meteran) yang terpasang di lapangan. Berdasarkan data terbaru tahun 2026, tercatat ada “1.165 wajib pajak” air tanah di Kota Ambon, meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 1.032.
Namun, dari total seribu lebih wajib pajak tersebut, baru sekitar “420 unit meteran” yang terpasang.
Stop Sistem Taksasi, Dorong Fakta Riil
Politisi ini menekankan bahwa pola penagihan pajak tidak boleh lagi menggunakan sistem “taksasi” atau perkiraan angka. Menurutnya, keadilan bagi wajib pajak hanya bisa dicapai jika pembayaran didasarkan pada volume penggunaan air yang tercatat secara akurat.
“Wajib pajak harus memenuhi kewajibannya berdasarkan fakta riil. Alat pengukurnya apa? Ya harus ada meteran. Kami berharap pengadaan meteran ini terus dipacu agar nilai pembayaran tidak dikira-kirakan,” tegas Laturiuw.
Ia juga mengapresiasi kebijakan Wali Kota Ambon yang telah menambah alokasi sekitar 370 unit meteran baru pada periode 2025-2026, khususnya untuk menyasar sektor potensial seperti perhotelan yang selama ini terkendala teknis pemasangan.
Pilar Penting Postur APBD
Lebih lanjut, Laturiuw menjelaskan bahwa kontribusi pajak air tanah bagi Kota Ambon mencapai angka yang signifikan, yakni sekitar “Rp4 miliar per tahun”. Mengingat ketergantungan APBD Kota Ambon terhadap dana pusat (APBN) masih sangat tinggi, optimalisasi sumber PAD menjadi harga mati.
“PAD kita kecil, dan pajak air tanah ini adalah salah satu sumber yang harus dijaga dan dipelihara. Jika sumber ini terganggu, maka program pembangunan daerah secara keseluruhan juga akan terdampak,” jelasnya.
Sosialisasi untuk Meminimalisir Keberatan
Melalui sosialisasi Perwali No. 39 Tahun 2025 ini, Komisi II ingin memastikan seluruh masyarakat dan pelaku usaha memahami variabel perhitungan pajak, mulai dari jenis pengambilan hingga pola penggunaan air.
Laturiuw mengklaim sejauh ini tidak ada keberatan berarti dari warga yang hadir dalam sosialisasi. Namun, ia mengingatkan pemerintah kota untuk terus melakukan jemput bola dalam memberikan informasi kepada seluruh 1.165 wajib pajak agar tidak terjadi miskomunikasi di kemudian hari.
“Tugas kami bukan hanya membuat aturan, tapi memastikan kegiatan usaha yang menunjang ekonomi di Ambon tetap berjalan baik tanpa merasa terbebani oleh ketidakpastian nilai pajak,” pungkasnya.(LD)














Komentar