oleh

Operasional Mie Gacoan Ambon Sempat Disegel Tiga Hari akibat Limbah, DLHP dan Pemkot Beri Sinyal Hijau Usai Dibenahi

MM.COM, AMBON — Setelah sempat ditutup sementara selama tiga hari akibat persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar, operasional restoran Mie Gacoan di Kota Ambon akhirnya resmi dibuka kembali pada Sabtu (19/9/2026) pukul 12.00 WIT.

Langkah tegas penutupan sementara yang dimulai sejak Rabu (16/9/2026) tersebut diambil oleh Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna memastikan lingkungan permukiman warga sekitar bebas dari dampak pencemaran bau dan limbah cair.

Sekretaris DLHP Kota Ambon, “J. Aponno”, menegaskan bahwa penutupan sementara ini merupakan bukti komitmen Pemkot Ambon dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menagih konsistensi pihak manajemen terhadap dokumen komitmen izin lingkungan.

“Penutupan kemarin bersifat sementara untuk menanggulangi pencemaran limbah yang tidak tertangani secara baik. Hari ini kita saksikan bersama, proses pengelolaan limbah sudah ditata kembali dengan baik atas bantuan pendampingan dari Bank Sampah Induk (BSI) Bumi Lestari Maluku,” ujar J. Aponno di lokasi, Sabtu (19/9/2026).

Penyidik PNS Satpol PP Kota Ambon, “Ronny Muskitta”, menyampaikan bahwa selama kurun waktu penutupan tiga hari, tim gabungan melakukan pengawasan rutin dan memastikan pihak manajemen kooperatif hingga seluruh titik rekomendasi teknis perbaikan IPAL diselesaikan.

Pendampingan Teknis dan Pengolahan Limbah Lemak.

Perwakilan Bank Sampah Induk (BSI) Bumi Lestari Maluku, “Listya”, menjelaskan bahwa penanganan IPAL memerlukan ‘treatment’ khusus yang terukur, mulai dari penyesuaian kapasitas penampungan hingga pembersihan berkala.

“Pengolahan limbah tidak bisa dianggap remeh. Harus ada perlakuan khusus agar saat dibuang ke saluran air kota, kualitasnya benar-benar aman dan tidak berbau,” jelas Listya.

Dari pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Ambon, Kepala Seksi Pengawasan, “Jemi Tuhumena”, menambahkan bahwa dari sisi perizinan tata bangunan, Mie Gacoan telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pihak PU turut menurunkan tim untuk membantu proses penyedotan limbah dan bersinergi dengan DLHP dalam pengawasan teknis lanjutan.

Manajemen Mie Gacoan Siapkan Petugas Khusus dan Uji Laboratorium.

Menanggapi tindakan Pemkot Ambon, Store Manager Mie Gacoan, “Risa”, bersama Manager “Rizky” menyatakan komitmen penuh untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Pihak manajemen telah menyepakati prosedur ‘treatment’ harian bersama DLHP dan BSI, termasuk menyiagakan personel khusus IPAL.

“Kami menyiapkan satu tenaga kerja khusus untuk mengawasi bak IPAL dan mengontrol proses ‘treatmen’ setiap hari, terutama saat jam-jam padat pengunjung. Kami berkomitmen memastikan air limbah yang keluar ke saluran kota sudah dalam kondisi jernih dan bebas bau,” ungkap Risa.

Rizky menambahkan, pihak manajemen sebelumnya telah menindaklanjuti rekomendasi teknis, namun mengakui perlunya konsistensi dalam eksekusi harian.

“Hari Senin mendatang kami akan kembali melakukan uji sampel laboratorium untuk memastikan tingkat pH air limbah benar-benar aman sebelum dibuang ke saluran publik. Sebagai perusahaan, kami tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga ingin memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar,” pungkas Rizky. (LD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed