MM.COM, Ambon…. Negeri Kariu kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluuu Tengah Terancam Kehilangan Akses Dana Desa hingga 2027 akibat Mantan pj Kepala Pemerintahan Negeri Kariu Samuel J Radjawane dan Mantan Sekretaris Negeri Kariu Estefanus Leatomu dikabarkan menghilang dan tidak dapat mempertanggung jawabkan anggaran ADD 2O24 dan DD Negeri Kariu 2925.
Sejumlah Pekerjaan Fisik Diduga Belum direalisasikan sementara anggaran sudah dicairkan.
Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Kariu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, menjadi sorotan. Masyarakat dikabarkan telah dua tahun menghadapi persoalan penyaluran anggaran desa akibat belum tuntasnya pertanggungjawaban keuangan oleh mantan Penjabat (Pj) Pemerintah Negeri Kariu, Samuel J. Radjawane, bersama mantan Sekretaris Negeri, Estefanus Leatomu.
Persoalan ini tidak sekadar menyangkut dokumen administrasi. Dampaknya disebut berimbas langsung terhadap hak masyarakat atas program pembangunan, pelayanan dasar, serta pemberdayaan ekonomi yang semestinya dibiayai melalui DD dan ADD.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, ADD Negeri Kariu tahun anggaran 2024 tercatat sebesar Rp496.966.220. Namun, anggaran tersebut disebut belum dipertanggungjawabkan melalui laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang semestinya disampaikan oleh pihak pengelola.
Muncul dugaan bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga pertanggungjawabannya tidak dapat diselesaikan. Kendati demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui audit investigasi dan proses hukum oleh pihak berwenang.
Persoalan serupa juga disebut terjadi pada penyaluran DD tahap I tahun anggaran 2025. Negeri Kariu memiliki pagu DD sebesar Rp880.278.000. Berdasarkan perhitungan 60 persen dari pagu tersebut, nilai tahap I mencapai Rp528.166.800. Namun, angka ini merupakan perhitungan berdasarkan persentase yang disebutkan dan perlu dicocokkan dengan dokumen penyaluran resmi.
Hasil penelusuran media di Negeri Kariu juga menemukan sejumlah kegiatan fisik yang tercantum dalam dokumen perencanaan anggaran tahap I tahun 2025, tetapi diduga belum direalisasikan di lapangan. Kegiatan tersebut meliputi rehabilitasi Polindes, pembuatan kamar ganti, penyediaan air bersih, program peternakan, serta rehabilitasi ruang tunggu di tambatan perahu Negeri Kariu.
Selain itu, pembangunan tambahan pada tambatan perahu yang dianggarkan pada 2024 dilaporkan belum tuntas. Material sisa pekerjaan disebut masih tertumpuk di depan pelabuhan Kariu. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara anggaran yang telah dicairkan, pekerjaan yang dilaksanakan, dan laporan realisasi kegiatan.
Sumber terpercaya di lingkungan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah menyebutkan bahwa surat pemanggilan telah dilayangkan kepada Samuel J. Radjawane dan Estefanus Leatomu untuk meminta klarifikasi serta pertanggungjawaban. Namun, menurut sumber tersebut, keduanya belum memenuhi panggilan. Inspektorat juga disebut masih mengumpulkan data dan bukti untuk menelusuri realisasi anggaran serta menghitung kemungkinan kerugian keuangan negara.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tengah, berdasarkan keterangan yang dihimpun media, membenarkan bahwa LPJ ADD tahun 2024 dan DD tahap I tahun 2025 belum diselesaikan oleh kedua mantan pejabat tersebut.
Dampak persoalan ini disebut meluas terhadap keberlanjutan pembiayaan pembangunan Negeri Kariu. Belum tuntasnya pertanggungjawaban anggaran diduga menjadi kendala dalam pengajuan ADD tahun 2025, DD tahap II tahun 2025, serta DD dan ADD tahun 2026. Jika tidak segera diselesaikan sesuai ketentuan, persoalan tersebut juga berpotensi menghambat proses penyaluran anggaran tahun 2027.
Masyarakat Negeri Kariu kini mendesak Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah agar menyelesaikan audit investigasi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Warga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penjelasan mengenai realisasi anggaran, pekerjaan fisik, serta ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Warga juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan yang nantinya diperoleh dari pemeriksaan tersebut. Apabila terdapat dasar hukum yang cukup, masyarakat berharap proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dilakukan sesuai prosedur hukum.
Informasi yang diperoleh media menyebutkan bahwa Samuel J. Radjawane berdomisili di kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sedangkan Estefanus Leatomu disebut berdomisili di kawasan Kudamati, Kota Ambon. Informasi mengenai domisili tersebut masih perlu dikonfirmasi secara independen.
Bagi masyarakat Kariu, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang bertanggung jawab atas dokumen keuangan yang belum diselesaikan. Lebih dari itu, warga membutuhkan kepastian agar pembangunan yang tertunda tidak terus membebani kehidupan masyarakat.
Karena itu, Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah dituntut memberikan kejelasan mengenai perkembangan audit investigasi. Jika ditemukan penyimpangan, hasil pemeriksaan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku. Pada saat yang sama, pemerintah daerah perlu memastikan langkah penyelesaian administratif ditempuh agar masyarakat tidak terus kehilangan akses terhadap program pembangunan yang menjadi hak mereka.
Transparansi hasil pemeriksaan dan kepastian tindak lanjut menjadi penting agar persoalan pengelolaan DD dan ADD Negeri Kariu tidak berlarut-larut, sementara masyarakat terus menanggung dampaknya. (*











Komentar