oleh

Maluku Darurat Kejahatan Digital! Satgas PASTI Luncurkan ‘SALAWAKU’, Gandeng Bhabinkamtibmas Sikat Pinjol Ilegal hingga ke Desa.

MM.COM, AMBON – Jaringan kejahatan keuangan digital dan penipuan siber (scam) yang kian marak kini menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat Maluku.

Merespons kondisi krusial ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Maluku resmi meluncurkan gerakan kolaboratif berskala besar bernama “SALAWAKU (Siaga Lawan Kejahatan Keuangan)” di Ballroom Kantor OJK Maluku, Ambon.

Gerakan ini dirancang bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah aksi nyata untuk memperkuat pertahanan masyarakat dari jeratan investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga penipuan siber hingga ke tingkat administrasi terkecil di desa dan kelurahan.

Komitmen Bersama Lintas Instansi.
Acara peluncuran ditandai dengan penabuhan tifa secara simbolis oleh Gubernur Maluku, “Hendrik Lewerissa, S.H., LL.M.”, bersama jajaran petinggi OJK, Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi, dan Kanwil Kemenkumham Maluku. Seluruh anggota Satgas PASTI Daerah Maluku juga menandatangani komitmen bersama untuk menyatukan kekuatan melawan kejahatan finansial.

Gubernur Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan keuangan ini memerlukan sinergi total dari seluruh elemen pemerintah daerah.

“Gerakan SALAWAKU harus menjadi gerakan bersama yang berkelanjutan, sehingga masyarakat Maluku semakin terlindungi dari berbagai bentuk kejahatan keuangan,” tegas Hendrik Lewerissa dalam sambutannya.

Miris! Ini Data Korban Pinjol dan Scam di Maluku.
Bukan tanpa alasan gerakan ini digaungkan secara masif. Data menunjukkan bahwa ribuan warga Maluku telah menjadi target, bahkan korban, dari ekosistem keuangan ilegal ini.

Berdasarkan pemaparan Kepala OJK Provinsi Maluku, “Haramain Billady”, berikut adalah rincian laporan yang masuk selama periode berjalan:

Laporan Aktivitas Keuangan Ilegal di Maluku (Januari – 31 Mei 2026):
– Total Laporan: 103 kasus
– Pinjol Ilegal: 86 laporan
– Investasi Ilegal: 15 laporan
– Gadai Ilegal: 2 laporan

Kasus Penipuan Transaksi Keuangan (Scam) di Maluku:
– Tercatat sebanyak “1.648 laporan penipuan transaksi keuangan” di Maluku (berdasarkan data Indonesia Anti Scam Centre sejak November 2025 hingga Mei 2026).

– 5 Modus Teratas yang Sering Memakan Korban:
1. Penipuan transaksi belanja online
2. ‘Impersonation’ (panggilan telepon palsu/mengaku sebagai pihak resmi)
3. Penipuan investasi bodong
4. Modus lowongan kerja palsu
5. Penipuan melalui media sosial
Secara nasional, perputaran uang dari kejahatan ini sangat fantastis. Dari 579 ribu lebih laporan nasional, sebanyak “515 ribu rekening berhasil diblokir” dengan total dana yang diamankan mencapai “Rp638,9 miliar”.

Bhabinkamtibmas Jadi Ujung Tombak hingga ke Pelosok.
Siasat utama dalam pergerakan SALAWAKU adalah pemanfaatan jalur komunikasi paling dasar di masyarakat. Sebanyak “175 personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas)” dari jajaran Polda Maluku dilibatkan langsung dan diberikan sosialisasi khusus secara ‘hybrid’.

Kapolda Maluku “Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si.,” yang diwakili oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, “Kombes Pol. Piter Yanottama”, menegaskan bahwa personel Bhabinkamtibmas adalah benteng pertama di desa-desa.

“Bhabinkamtibmas memiliki peran strategis sebagai ujung tombak edukasi, pencegahan, dan deteksi dini terhadap berbagai modus aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” ujar Kombes Pol. Piter Yanottama.

Posko Pelayanan SALAWAKU Resmi Beroperasi.
Sebagai wujud konkret dari gerakan ini, OJK Maluku kini resmi mengoperasikan “Posko Pelayanan SALAWAKU” di Kantor OJK Provinsi Maluku. Posko ini akan berfungsi sebagai pusat koordinasi, pelaporan, dan penanganan cepat terkait kejahatan keuangan digital di wilayah Maluku.

Masyarakat diimbau untuk semakin jeli, tidak mudah tergiur keuntungan instan, serta selalu memeriksa legalitas lembaga keuangan ke kontak resmi OJK sebelum melakukan transaksi atau investasi.(LD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *