MM.COM, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon bersama Tim Penertiban mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional gerai Mie Gacoan.
Tindakan penertiban ini dilakukan setelah usaha kuliner tersebut terbukti melanggar aturan pengelolaan limbah cair hingga memicu potensi pencemaran lingkungan.

Kepala Dinas LHP Kota Ambon, “Apries Gaspersz”, menegaskan bahwa penindakan di lapangan didasarkan pada pelanggaran Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pihaknya mencatat adanya pembuangan air limbah yang telah melampaui baku mutu yang ditetapkan.
“Secara aturan, pelanggaran melampaui baku mutu air limbah ini sebenarnya sudah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi pidana maupun denda. Namun, penegakan hukum lingkungan hidup menerapkan prinsip ‘ultimum remedium’, di mana sanksi pidana merupakan upaya terakhir dan proses penindakan dilakukan secara berjenjang,” ujar Kadis LHP Kota Ambon, Apries Gaspersz.
Penjatuhan sanksi administratif tersebut dijalankan bertahap sesuai mekanisme Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
– Teguran dan Surat Peringatan (SP): DLHP Kota Ambon sebelumnya telah melayangkan surat teguran resmi. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tindak lanjut maupun itikad baik dari pengelola untuk membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.
– Sanksi Paksaan Pemerintah: Karena peringatan tidak diindahkan, sanksi ditingkatkan ke tahap paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan operasional sebagaimana diatur dalam Pasal 511 PP Nomor 22 Tahun 2021.
Apries Gaspersz menekankan bahwa DLHP Kota Ambon meminta komitmen penuh dari manajemen Mie Gacoan untuk segera membangun IPAL yang memenuhi spesifikasi teknis. Sanksi penghentian sementara ini akan terus berlaku selama pihak pengelola belum menuntaskan kewajiban lingkungan tersebut.
Pemerintah Kota Ambon melalui tim gabungan dijadwalkan akan turun kembali ke lokasi usaha pada “Sabtu, 19 September 2026”, untuk melakukan verifikasi dan evaluasi lapangan guna memastikan kesiapan IPAL sebelum izin operasional kembali dipertimbangkan.(LD)













Komentar