oleh

Konstruksi Kodam XV/Pattimura di Sungai Way Tomu Ditolak BWS, DPRD Maluku Tegas Desak Bongkar: “Jangan Tunggu Datang Banjir!”

MM.COM, AMBON — Polemik pembangunan di bantaran Sungai Way Tomu, Kota Ambon, akhirnya menemui titik didih. Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku secara resmi menolak permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air yang diajukan. Tak tinggal diam, Komisi III DPRD Provinsi Maluku langsung mengambil sikap tegas dengan mendesak agar seluruh bangunan yang telanjur berdiri dibongkar total demi keselamatan warga dari ancaman banjir.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, “Alhidayat Wajo, S.I.P., M.Si.,” mengungkapkan hal tersebut usai memimpin Rapat Kerja bersama mitra kerja BWS Maluku untuk menyikapi polemik pembangunan di sungai tersebut, Rabu (4/11/2026).

Menurut Alhidayat, keputusan penolakan ini tertuang dalam surat resmi BWS Maluku Nomor SA0402/B/BWS19/2026/191 tertanggal 27 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Panglima Kodam XV/Pattimura.

“Berdasarkan hasil evaluasi administrasi dan teknis dari Unit Pelayanan Perizinan (UPP) Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PU, permohonan tersebut secara tegas tidak disetujui. Alasannya jelas: aturan tidak memproses perizinan jika kegiatan konstruksi sudah telanjur dilaksanakan. Selain itu, tinggi jagaan jembatan hanya 1,36 meter, di bawah standar minimal 1,5 meter,” tegas Alhidayat di hadapan awak media.

Ancaman Nyata di Depan Mata: Musim Hujan dan Risiko Banjir.

Politisi muda asal Fraksi PDI Perjuangan ini memperingatkan agar pihak terkait tidak menunda-nunda eksekusi pembongkaran. Mengingat kondisi cuaca yang memasuki musim penghujan, pembiaran terhadap konstruksi ilegal di badan sungai dinilai bisa menjadi bom waktu yang memicu bencana banjir besar bagi Kota Ambon.

“Tugas kami selanjutnya adalah segera berkoordinasi dengan pimpinan dan pihak Kodam selaku pelaksana pembangunan agar konstruksi ini segera dihentikan dan dibongkar. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut lalu datang musim penghujan, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat dalam bentuk banjir,” ujarnya.

Ia juga menepis segala bentuk spekulasi di tengah masyarakat dan memastikan bahwa langkah yang diambil DPRD murni demi penegakan aturan serta penyelamatan fungsi ekologis sungai.

Kilas Balik Penolakan BWS Maluku.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, penolakan BWS Maluku didasarkan pada serangkaian regulasi ketat, mulai dari:
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Pasal 17).
– Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2024 terkait mekanisme perizinan yang melarang legalisasi bangunan yang sudah terbangun.
– Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Aksi ke-10 tentang Penyelamatan Aset Negara, khususnya pengamanan sempadan sungai.

Dalam surat bertanda tangan Plt. Kepala BWS Maluku, “Ruslan Malik”, tersebut, pihak BWS dengan tegas meminta Pangdam XV/Pattimura untuk mengembalikan fungsi Sungai Way Tomu seperti kondisi semula melalui penghentian pekerjaan dan pembongkaran konstruksi yang berada di ruang sungai. Tembusan surat ini turut dikirimkan mulai dari Menteri PU, Gubernur Maluku, hingga Wali Kota Ambon.

Langkah Cepat Komisi III: Koordinasi Pimpinan.

Menutup keterangannya, Alhidayat memastikan Komisi III tidak akan tinggal diam dan segera merealisasikan hasil rapat kerja hari ini ke tingkat koordinasi pimpinan.

“Intinya satu: tidak dilanjutkan dan harus dibongkar! Karena jika dipaksakan berdiri tanpa izin, justru akan menimbulkan masalah hukum dan lingkungan yang jauh lebih besar di kemudian hari,” pungkasnya sambil menunjukkan berkas dokumen resmi dan lampiran surat BWS kepada awak media guna membuktikan keabsahan informasi tersebut.(LD).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed