MM.COM, Ambon, 24 Mei 2026. Koalisi Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KAAKI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera melakukan penyelidikan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Leverne Alvin Tuasuun, menyusul temuan serangkaian indikasi penyimpangan anggaran pada Tahun Anggaran 2025 yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Temuan awal menunjukkan akumulasi kejanggalan dengan nilai miliaran rupiah. Temuan paling mencolok adalah dugaan laporan perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) SBB sebesar Rp 5,2 miliar dari total pagu perjalanan dinas Rp 7,7 miliar. Selain itu, terdapat indikasi perjalanan dinas pribadi Sekda senilai Rp 265 juta dan pembelian cendera mata di Sekretariat DPRD sebesar Rp 105 juta yang validitasnya dipertanyakan.
Temuan BBM dan pelumas
Data yang dihimpun KAAKI juga menunjukkan indikasi pengeluaran fiktif pada belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas sebesar Rp 193.205.000. Inspektorat Kabupaten SBB telah direkomendasikan melakukan verifikasi bukti belanja secara ketat.
Tumpang tindih dan bukti tidak lengkap
Ditemukan pula kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas di Sekretariat Daerah sebesar Rp 107.754.510 dan bukti belanja perjalanan dinas tidak lengkap senilai Rp 39.906.610. Atas temuan ini, Bupati telah merekomendasikan Surat Tuntutan Ganti Rugi/Sanksi (STS) paling lambat Februari 2026.
Poyo sohilauw (Koordinator KAAKI Maluku) menilai pola penyimpangan tersebut tidak sekadar kesalahan administratif, melainkan mengarah pada modus operandi pencairan anggaran fiktif yang terstruktur mulai dari SPPD, BBM, hingga pelumas. Karena itu ia meminta Kejati Maluku segera melakukan langkah-langkah berikut:
• Melakukan penyelidikan (lidik) resmi terhadap Sekda SBB dan pihak terkait untuk mengumpulkan alat bukti awal.
• Memanggil Inspektorat, Bendahara, serta pejabat penanggung jawab dokumen dan verifikasi SPPD/kwitansi BBM.
• Mengamankan dokumen keuangan, bukti pembayaran, dan daftar peserta perjalanan dinas untuk audit forensik.
• Menyampaikan hasil perhitungan kerugian negara secara terbuka kepada publik dan merekomendasikan tindakan hukum jika ditemukan unsur pidana.
Kejaksaan tinggi (kejati) Maluku tidak boleh menunda tindakan. “Ini bukan lagi sekadar kelalaian administrasi. Ada indikasi modus pencairan anggaran fiktif. Kejati Maluku harus segera memanggil Sekda SBB sebagai panglima ASN yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran Setda,” ujar perwakilan tersebut.
Kami meminta Penjabat Bupati SBB menindaklanjuti rekomendasi audit internal dan mengeksekusi sanksi administratif serta pemulihan kerugian negara apabila ditemukan penyimpangan. Publik menunggu ketegasan pemerintah daerah dan keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini demi menjaga tata kelola keuangan daerah dan kepercayaan publik. Tutup poyo. (*








Komentar