MM.COM, AMBON, 25 September 2026 — Anak adat Seram Bagian Timur (SBT), M. Saleh Keluan, yang juga Ketua Perisai SI Kota Ambon, mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten SBT segera membentuk serta mengesahkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Adat SBT.
Saleh menilai masyarakat adat tidak boleh kehilangan hak atas tanah leluhur hanya karena wilayah tersebut diklaim sebagai tanah negara. Menurutnya, pemerintah harus memberikan kepastian hukum terhadap tanah, hutan, dan ruang hidup masyarakat yang telah dikelola secara turun-temurun.
“Jangan sampai rakyat yang hidup di tanah leluhurnya sendiri justru diperlakukan seperti orang asing. Kalau status tanah belum jelas, jangan diselesaikan secara sepihak,” tegas Saleh.
Ia juga mengingatkan DPRD SBT agar tidak menjadi penonton ketika hak masyarakat terancam. DPRD, katanya, memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pemerintah dan memperjuangkan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Saleh merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan posisi hutan adat dalam wilayah masyarakat hukum adat. Karena itu, menurutnya, pengakuan masyarakat adat harus diikuti dengan kejelasan wilayah dan perlindungan hak.
“Jangan tunggu rakyat kehilangan kebun dan hutan baru pemerintah membuat aturan. Perda harus hadir sebelum konflik semakin besar. Tanah adat bukan tanah kosong; di sana ada sejarah, leluhur, kehidupan dan masa depan anak cucu,” ujarnya.
Saleh meminta DPRD SBT segera membuka konsultasi publik dengan tokoh adat, masyarakat, pemuda, perempuan, mahasiswa, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk menyusun regulasi dan peta wilayah adat.
“Kalau DPRD benar-benar berdiri bersama rakyat, buktikan dengan produk hukum. Jangan hanya datang saat pemilu meminta suara rakyat. Ketika rakyat kehilangan tanah, di situlah wakil rakyat harus berdiri,” pungkasnya. (Tim)













Komentar