MANGGUREBEMAJU.COM, Ambon, 22 Agustus 2025 — Dalam upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon memberikan materi dalam kegiatan sosialisasi di SMK Negeri 5 Ambon. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Yayasan Arika Mahina dan International Organization for Migration (IOM).
Perwakilan dari Imigrasi Ambon, “Revly Clief Tangkuman”, hadir langsung memberikan materi dan edukasi kepada para siswa, dengan harapan generasi muda lebih memahami bahaya dan modus yang sering digunakan dalam praktik TPPO dan TPPM.
“Sesuai arahan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, *Raden Indra Iskandarsyah* hari ini kami memberikan sosialisasi kepada siswa-siswi terkait pengertian TPPO dan TPPM, serta ciri-ciri dan cara pencegahannya. Tujuannya agar mereka tidak terjebak dalam jebakan sindikat perdagangan dan penyelundupan manusia,” jelas Revly dalam wawancara.
Ia menegaskan bahwa tindakan penyelundupan manusia telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Keimigrasian, khususnya Pasal 120, yang menyebut bahwa pelaku dapat dikenakan pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun, serta denda sebesar Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar.
“Imigrasi sangat serius menyikapi isu ini. Pasal 120 ayat 1 dan 2 dalam UU Keimigrasian secara jelas menyatakan bahwa penyelundupan manusia adalah tindak pidana berat,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai kelanjutan program sosialisasi ini, Revly menyampaikan harapannya agar kegiatan semacam ini bisa terus digalakkan, tidak hanya menunggu undangan, melainkan menjadi program berkelanjutan dengan dukungan dari kementerian maupun lembaga lainnya.
“Saya pribadi baru bertugas di Ambon selama lima bulan, dan ini pertama kalinya saya ikut dalam sosialisasi seperti ini di Ambon. Tapi saya berharap ini bukan yang terakhir. Karena kalau kita lihat di media, banyak korban TPPO dan TPPM yang nasibnya sangat tragis, bahkan ada yang pulang hanya tinggal nama,” ujarnya prihatin.
Revly juga menekankan pentingnya edukasi sejak dini agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri yang ternyata berujung pada eksploitasi atau perdagangan manusia.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah, yang menilai pentingnya informasi seperti ini diberikan kepada siswa sebagai bagian dari pendidikan karakter dan kesadaran hukum. (LD)














Komentar