MM.COM, AMBON — Polemik seputar rencana pembangunan lokasi terbuka untuk pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ruang terbuka hijau, serta ruang bermain anak di kawasan Kali wai Tomu oleh Kodam XV/Pattimura akhirnya menemui titik terang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menegaskan dukungannya terhadap proyek tersebut, mengingat dampaknya yang langsung dirasakan oleh masyarakat, khususnya dalam menggerakkan roda perekonomian daerah di tengah tantangan investasi saat ini.
Ketua DPRD Kota Ambon, “Morits Tamaela”, mengungkapkan bahwa forum koordinasi yang diprakarsai oleh Kodam XV/Pattimura telah memaparkan secara transparan manfaat dari pembangunan Pujasera tersebut. Menurutnya, keuntungan dan pemanfaatan fasilitas itu sepenuhnya berorientasi bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan sepihak institusi militer.
“Dari sisi perencanaan dan manfaat bagi kota ini, tentunya kami bersama pemerintah kota sangat mendukung, apalagi persoalan investasi daerah ini memang lagi sulit. Pihak manapun yang mau melakukan upaya peningkatan ekonomi, investasi pembangunan yang berarah ke peningkatan sektor ekonomi khususnya UMKM, tentu kita sangat mendukung,” ujar Morits Tamaela saat ditemui awak media di Gedung DPRD Kota Ambon, Kamis malam (29/10/2026).
Morits juga memastikan bahwa aspek lingkungan telah diperhitungkan secara matang oleh pihak perencana. Berdasarkan hasil diskusi dalam rapat koordinasi, konstruksi bangunan dipastikan tidak akan menimbulkan masalah baru bagi kelestarian lingkungan sekitar aliran sungai.
“Kodam hanya berpikir bagaimana memanfaatkan lokasi sungai itu dengan tidak menimbulkan dampak lingkungan baru, pencemaran, atau dampak banjir dan lain-lain. Karena dari sisi konstruksi, hasil diskusi kami tadi itu sudah ada amdal [Analisis Mengenai Dampak Lingkungan] dari Unpati dan lain-lain, sehingga tidak akan menimbulkan dampak di kemudian hari karena tidak ada bentangan tiang tengah dan lain-lain,” jelasnya.
Tegaskan Pentingnya Perizinan Wilayah Sungai.
Meski mengapresiasi inovasi dan manfaat sosial ekonomi proyek tersebut, DPRD Kota Ambon sejak awal konsisten mengingatkan agar seluruh prosedur perizinan ditempuh sesuai koridor hukum yang berlaku.
Morits membedakan antara perizinan bangunan fisik yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Ambon dengan pemanfaatan wilayah sungai yang menjadi ranah pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam hal ini Direktorat Sumber Daya Air (DSA) serta Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku.
“Suatu hal yang dari awal kami ingatkan, apapun prosesnya harus mendapatkan izin dari pihak-pihak yang berwenang. Kalau izin bangunan oleh masyarakat, oleh pemerintah kota. Namun ketika penggunaan wilayah sungai itu harus mendapat izin dari yang punya kewenangan, dalam hal ini PUPR pusat, Kementerian PUPR lewat Direktorat DSA dan juga Balai Sungai Wilayah Maluku,” tegas politisi tersebut.
Dihentikan Sementara Sesuai Arahan Pangdam.
Menyikapi dinamika perizinan tersebut, Morits mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Pangdam XV/Pattimura, “Mayjen TNI Dody Triwinarto”, yang secara kesatria memutuskan untuk menghentikan sementara proses pembangunan sambil melengkapi seluruh prosedur administrasi pusat.
“Tadi lewat kesempatan rapat itu Pak Pangdam telah menyatakan bahwa pembangunan itu dihentikan sementara waktu sambil menunggu hasil urusan selanjutnya yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sehingga kami berharap publik tidak lagi menimbulkan ruang-ruang perdebatan,” ajak Morits.
Ia menegaskan, DPRD Kota Ambon tidak pernah berniat menabrak aturan demi mendukung sebuah investasi. Melalui komisi terkait—termasuk pimpinan Komisi III—pihaknya telah mengawal aspek regulasi sejak hari pertama. Prinsip yang dipegang adalah mendahulukan kepentingan umum dan pemanfaatan yang optimal tanpa mengabaikan norma hukum.
“Ada hal norma aturan yang harus kita kedepankan, ada hal kepentingan umum yang juga tidak bisa kita abaikan begitu saja. Bukan berarti kita mendukung itu lalu mau menabrak aturan, tidak. Mungkin saja ada ruang kebijakan pemerintah pusat yang berkaitan dengan pemanfaatannya, apa-apa yang harus dipenuhi oleh pihak Kodam selaku pihak yang membangun,” pungkasnya.(LD)









Komentar