MM.COM, AMBON – Persoalan hukum melibatkan PT Adira Finance semakin memanas setelah sebuah mobil Suzuki Ertiga LX nomor polisi DE 1126 AJ diduga ditarik lalu dijual kepada pihak bernama Jek seharga Rp80 juta tanpa sepengetahuan pemiliknya. Korban yang berprofesi sebagai jurnalis meminta Kapolsek Kota Ambon mengamankan kendaraan tersebut guna diproses lebih lanjut di Polda Maluku.
Berdasarkan keterangan korban bernama “Onemus” kepada wartawan di Kantor Polsek Pos Kota Ambon, Kamis (29/10/2026), peristiwa bermula ketika ia mengalami sakit sehingga terdapat tunggakan angsuran selama dua bulan. Sebelumnya korban telah membayar angsuran selama 15 bulan sebesar Rp3,9 juta per bulan.
Kemudian, empat orang yang diduga karyawan PT Adira Finance datang ke rumah keluarga korban di depan Jalan Mata Empat, Desa Eti, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat untuk menarik mobil tersebut. Menurut korban, penarikan itu dilakukan tanpa disertai surat pengadilan sebagaimana diatur dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU‑XVII/2019 yang mengatur perusahaan leasing tidak boleh menarik kendaraan secara paksa terhadap konsumen.
Korban mengaku terus berusaha berkoordinasi dengan pimpinan PT Adira Finance untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun setiap kali ia datang ke kantor PT Adira, ia tidak diberi kesempatan bertemu pimpinan, bahkan diduga ditindak, ditarik, diusir, dan dihina oleh sejumlah karyawan.
Ia pun melakukan pencarian mobil ke berbagai wilayah mulai Ambon, Seram Bagian Barat, Maluku Tengah hingga Buru. Puncaknya, korban menemukan mobil tersebut terparkir di samping Jalan Gereja Maranatha Ambon. Ketika ia mendekati sopir dan hendak memotret kendaraan, ia diduga dimaki‑maki lalu dilaporkan ke polisi.
Korban menceritakan, saat ia berdiri di depan mobil, seorang anggota polisi berseragam lengkap datang tanpa berbicara banyak, langsung memegang dan mendorongnya masuk ke mobil menuju Polsek Pos Kota Ambon. Di kantor Polsek, ia diminta menunggu Kapolsek “Iptu Bastian Tuhuteru” untuk penyelesaian. Di hadapan Kapolsek, pihak karyawan PT Adira mengakui bahwa korban telah membayar 15 bulan angsuran, namun tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut secara langsung.
Karena belum tercapai penyelesaian, korban meminta Kapolsek Kota Ambon untuk mengamankan mobil yang terparkir di depan kantor Polsek Pos Kota, serta melibatkan Polresta Ambon dan Pihak Leasing agar perkara ini dibawa ke Polda Maluku untuk proses hukum yang adil.
“Saya tidak pernah menyetujui mobil tersebut dijual kepada Jek. Saya hanya mengalami tunggakan dua bulan dan terus berusaha menyelesaikan dengan PT Adira,” keluh Onemus.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Adira Finance belum memberikan pernyataan resmi terkait penarikan maupun penjualan mobil tersebut. Polsek Pos Kota Ambon juga belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai langkah penyelidikan selanjutnya.(**)








Komentar