MANGGUREBEMAJU. COM, Ambon, 16 November 2025 — Gugus Tempur Laut (Guspurla) Komando Armada III menggelar “press release” terkait penangkapan kapal motor KM “Bangka Jaya 9” yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Nala Satrol Kodaeral IX dan dipimpin langsung oleh Danguspurla Koarmada III, Laksamana Pertama TNI “Andri Kristianto, M.Han.”
Hadir dalam kegiatan tersebut Asops Danguspurla, Kolonel Laut (P) “Dr. Hariono, S.H., M.Tr.Hanla., M.A.P.”, dan Komandan KRI Panah-626, Letkol Laut (P) “Yudha Himawan, M.Tr.Opsla.”
Dalam keterangannya, Laksma TNI Andri Kristianto menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari operasi rutin Koarmada III. KRI Panah-626 yang sedang berpatroli melakukan pemeriksaan terhadap KM Bangka Jaya 9 di koordinat “03°06’57” LS – 126°01’05” BT”, perairan utara Pulau Buru, pada Kamis (13/11) pukul 18.15 WIT.
Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius. Empat palka ikan kapal tersebut ternyata digunakan untuk menyimpan sekitar “40 ton solar tanpa dokumen”, sehingga melanggar “UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas”. Selain itu, “16 dari 18 anak buah kapal (ABK)” tidak memiliki buku pelaut sebagaimana diwajibkan dalam “Pasal 145 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran”.
Tak hanya itu, personel kunci seperti Kepala Kamar Mesin (KKM), mualim, dan masinis juga tidak memenuhi ketentuan “safe manning” sesuai “Pasal 135 UU No. 17 Tahun 2008”.
“Temuan ini merupakan indikasi kuat adanya tindak pidana di laut, sehingga KM Bangka Jaya 9 kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Laksma TNI Andri Kristianto.
Kapal tersebut kemudian dikawal menuju “Dermaga Irian Satrol Kodaeral IX” untuk menjalani penyidikan lanjutan oleh aparat berwenang.
Koarmada III menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat keamanan, keselamatan, dan ketertiban di wilayah laut Indonesia Timur, termasuk memberantas penyalahgunaan BBM dan pelanggaran pelayaran lainnya. (*












Komentar