MM.COM, Ambon, 21/06/2026. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas pengelolaan belanja Pilkada Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) harus menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga pengawasan daerah.
BPK RI menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp485,3 juta serta belanja perjalanan dinas sebesar Rp20,9 juta yang tidak didukung surat tugas yang sah. Temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan tata kelola keuangan yang wajib ditindaklanjuti secara serius demi menjaga akuntabilitas penggunaan uang negara.
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mengelola anggaran negara, KPU SBT memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran dilakukan secara transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana amanat Pasal 23 UUD 1945.
Atas dasar itu, kami mendesak APH untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua KPU SBT, Sekretaris KPU SBT, dan Bendahara KPU SBT guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, maupun potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran Pilkada Tahun 2024.
Kami juga mengingatkan Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur agar tidak bersikap pasif terhadap temuan tersebut. Fungsi pengawasan internal pemerintah harus dijalankan secara maksimal dengan memastikan seluruh rekomendasi BPK RI dilaksanakan secara tuntas, bukan sekadar menjadi dokumen administrasi tanpa tindak lanjut yang jelas.
Publik berhak mengetahui perkembangan pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp485,3 juta serta hasil verifikasi atas belanja perjalanan dinas yang tidak didukung surat tugas sah. Transparansi menjadi keharusan agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara tetap terjaga.
Temuan BPK RI tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Setiap rupiah uang negara yang berpotensi merugikan keuangan negara wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral di hadapan rakyat. (*














Komentar