oleh

Eksploitasi Telur Ikan Di KKT, Komisi II Tegaskan Kegiatan Distop, Tidak Boleh Diberikan Ruang. Ini Penjelasan Laipeny

MANGGUREBEMAJU.COM, Terkait dengan Permasalahan tentang eksploitasi telur ikan terbang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sudah menjadi perhatian serius di Komisi II DPRD Provinsi Maluku, “Hal ini dikatakan John Laipeny Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku  ketika ditemui awak media.

Pemerintah Daerah Kabupaten Tanimbar, Bupatinya sudah menyurati pemerintah Provinsi maupun DPRD komisi II tentang hal ini, dan kami dari komisi II sudah membahas terkait hal tersebut.

Dipastikan dalam waktu dekat kami akan turun kesana, berhubung cuacanya masih agak ekstrim maka komisi II belum turun ke sana untuk memverifikasi.

Dalam penjelasannya lewat wawancara singkat kami, kesimpulan akhir yang kami dapat bahwa yang tadinya dimana 17 kapal Andon yang memohon izin ke pemerintah provinsi lewat Dinas perikanan, yang disetujui hanya 14 sementara 3 lainnya belum, tapi ternyata yang terjadi di lapangan atau di Pulau Sera itu ada sekitar 130 lebih kapal yang lagi parkir.
Itu berarti mereka ini statusnya Ilegal.
Dengan dengan demikian beliau menegaskan
“Mereka ini harus disetop tidak boleh lagi diberikan ruang untuk menangkap telur ikan yang ada di Kepulauan Sera pulau Tanimbar secara keseluruhan”

Kemudian beliau menjelaskan bahwa kepada mereka kami dari komisi II DPRD provinsi Maluku sudah sampaikan bahwa mereka yang ilegal tidak boleh kami berikan ruang.

Akibat keterlibatan oknum-oknum kepala desa di sana yang setelah diverifikasi juga terlibat dalam memberikan ruang laut dikepulauan Sera, akhirnya mereka bisa tambak labuh seenaknya sambil mengais dan mengambil telur ikan tersebut.

Namun ada juga pro dan kontra yang terjadi di sana, ada yang mendapat manfaat-manfaatnya seperti menjual daun kelapa kepada mereka-mereka ini, untuk menangkap telur ikan terbang.

Itu berarti ada plus minus yang harus diurai dan juga harus disikapi dengan baik, sehingga permasalahan dapat terselesaikan dengan baik pula.

Menurut Laipeny Hal ini juga tidak ada manfaatnya ke pemerintah daerah, baik di kabupaten Kepulauan Tanimbar maupun provinsi Maluku, sehingga ini menjadi masalah serius karena ini berkaitan dengan visi gubernur.

“Visi besar gubernur kan hilirisasi sektor perikanan dan telur ikan, ini merupakan salah satu bagian yang seharusnya mendapat PAD dari situ namun kita tidak dapat apa-apa,” tandasnya. (LD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *