MM COM, SERAM BAGIAN BARAT – Penanganan kasus dugaan Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp2 miliar di Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2021 dinilai mulai meledak ke arah yang salah. Tudingan gencar yang mengarah kepada bendahara aktif, Rany Tomia, ditegaskan sebagai upaya pengalihan isu dan ‘salah alamat’.
Tokoh Muda SBB, “Syuaib Pattimura”, meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri SBB, bertindak objektif dan segera menetapkan mantan bendahara DPRD SBB periode Januari–September 2021, Jumaidi, sebagai tersangka utama.
“Jangan salah alamat! Kalau mau bicara SPPD fiktif 2021, buka semua dokumennya. Lihat siapa bendaharanya dan siapa yang mengelola anggaran saat itu. “Rany Tomia” baru menjabat setelah periode itu berlalu. Jangan jadikan orang yang tidak tahu apa-apa sebagai kambing hitam,” tegas Syuaib Pattimura, Rabu (26/8/2026).
Poin-Poin Kunci Perkara SPPD Fiktif DPRD SBB:
– Pengakuan di Hadapan Penyidik: Jumaidi diketahui telah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri SBB selama 7 jam pada Selasa, 12 Mei 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Jumaidi diduga telah mengakui adanya data perjalanan dinas fiktif yang disisipkan dalam pengelolaan anggaran 2021.
– Nilai Temuan Sementara: Selain angka Rp2 miliar yang beredar di publik, penyidikan mengendus indikasi kuat transaksi perjalanan fiktif senilai Rp250 juta yang perlu pembuktian dokumen dan hasil audit resmi.
– Bantahan Tegas Rany Tomia: Rany secara terbuka membantah keterlibatannya dalam periode anggaran sebelum ia menjabat.
“Kalau soal itu, silakan tanya Jumaidi. Beta seng tahu, Jumaidi yang lebih tahu,” ujarnya.
– Dugaan Pergerakan Massa Settingan: Syuaib menuding ada skenario di balik layar yang memanfaatkan oknum seperti Muhammad Julkarnain dan Koordinator Lapangan Rama Keliangin untuk menggelar aksi demonstrasi guna menggiring opini dan menyerang nama baik Rany Tomia.
Desak Penetapan Tersangka & Ancam Jalur Hukum.
Syuaib menekankan bahwa penegakan hukum harus berdiri di atas fakta kronologis pengelolaan anggaran, bukan tekanan demonstrasi atau opini publik yang disetting.
“Kalau alat bukti dan keterangan saksi—termasuk pengakuan yang bersangkutan—sudah cukup, tunggu apa lagi? Segera tetapkan Jumaidi sebagai tersangka agar kasus ini tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan tidak akan tinggal diam jika serangan fitnah terhadap Rany Tomia terus dilancarkan. Pihaknya siap mengambil langkah hukum tegas terhadap oknum-oknum yang sengaja merekayasa opini demi mengaburkan inti kejahatan anggaran di Bumi Saka Mese Nusa tersebut.(*









Komentar