MM.COM, Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 13 SBT kini tengah menjadi sorotan tajam usai terseret dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP). Beliau diduga melanggar dan mengingkari aturan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Berdasarkan temuan sementara, terdapat sejumlah indikasi kuat bahwa penyaluran dan penggunaan dana PIP di sekolah ini tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dana yang seharusnya murni diperuntukkan bagi kelangsungan pendidikan siswa kurang mampu, diduga dialirkan atau digunakan untuk kepentingan di luar ketentuan yang sudah diatur pemerintah.
Dugaan pengingkaran aturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari, laporan , hingga dugaan pemotongan atau pengalokasian dana yang tidak tepat sasaran. Hal ini tentu sangat merugikan siswa yang sebenarnya sangat membutuhkan bantuan tersebut..
Tindakan kepala sekolah dinilai telah mengingkari dan melanggar aturan pengelolaan keuangan negara serta kode etik jabatan. Padahal, dana PIP merupakan hak murid yang sangat vital untuk para siswa di sekola.
Akibat perbuatan tersebut, kami mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Agar memberikan sanksi tegas. Mulai dari sanksi administratif hingga proses, siap dijatuhkan kepada Kepala Sekolah SMA 13 SBT sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh. (*)













Komentar