oleh

DPRD dan Pemkot Ambon Tegaskan Kepastian Hukum Lahan Relokasi Warga Batu Gajah di Waringin Pintu

MANGGUREBEMAJU.COM, Ambon, 16 September 2025 — Pemerintah Kota Ambon bersama DPRD Kota Ambon menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan hukum dan administrasi pertanahan di kawasan Waringin Pintu, Kecamatan Sirimau. Kawasan ini merupakan lokasi relokasi bagi warga terdampak bencana dari Batu Gajah.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Kota Ambon dan jajaran Pemerintah Kota, yang turut dihadiri oleh Sekretaris Kota Ambon “Robby Sapulette”, bagian aset Pemkot, dan perwakilan masyarakat, Selasa (16/9/2025).

Warga Relokasi Wajib Dapat Kepastian Hukum

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, “M. Fadli Toisuta”, menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal proses pentahapan legalitas lahan, agar masyarakat yang direlokasi dari Batu Gajah memperoleh kepastian hukum dan hak atas tanah.

“Prinsipnya, Waringin Pintu adalah kawasan relokasi. Karena itu, pemerintah wajib menjamin proses hukum yang sah, termasuk penerbitan sertifikat tanah bagi warga,” ujar Toisuta.

Ia juga menyampaikan bahwa pekan ini pihak DPRD dan Pemkot akan meninjau langsung lokasi untuk memastikan kejelasan status 27 rumah warga yang kini berdiri di kawasan tersebut.

Kendala: Klaim HGB oleh PT Bliss Properti Indonesia Tbk (Bliss).

Sekretaris Kota Ambon, “Robby Sapulette”, dalam keterangannya kepada media menjelaskan bahwa permasalahan utama di lapangan adalah klaim dari PT Bliss yang menyebut 27 rumah tersebut berada dalam kawasan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 03 milik perusahaan.

“Pemerintah kota tetap berupaya melakukan pengembalian batas bersama pihak perusahaan. Bila rumah warga memang masuk dalam HGB PT Bliss maka kami siap melakukan pendekatan melalui negosiasi. Namun yang pasti, warga harus tetap mendapatkan jaminan tempat tinggal,” tegas Sapulette.

Masalah Transportasi Jadi Sorotan

Selain persoalan hukum lahan, Sapulette juga menyoroti minimnya fasilitas transportasi di kawasan Waringin Pintu. Jumlah penduduk yang masih sedikit membuat trayek angkutan umum dianggap tidak layak secara ekonomi oleh pengusaha transportasi.

“Kami pertimbangkan menghadirkan angkutan khusus bagi anak sekolah, seperti yang dilakukan di Hukurila. Itu solusi sementara sambil menunggu pertumbuhan jumlah penduduk di sana,” jelasnya.

HGB PT Bliss dan Sertifikat Gereja

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, “Zeth Pormes”, menambahkan bahwa konflik pertanahan juga menyentuh upaya perpanjangan HGB oleh PT Bliss, yang menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), telah ditolak karena menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Patok lahan yang diajukan perusahaan dinilai masuk ke dalam wilayah seluas 1,6 hektar yang telah dihibahkan ke pemerintah dan sudah memiliki sertifikat. Sementara itu, lahan seluas 2,7 hektar lainnya masih dalam proses sertifikasi,” kata Pormes.

Ia juga menyebut bahwa gedung Gereja Protestan Maluku (GPM) sebagian berdiri di atas tanah bersertifikat milik pemerintah dan sebagian lagi di atas lahan yang belum bersertifikat.

Langkah Konkret: Surati BPN untuk Pengembalian Batas

Sebagai tindak lanjut, DPRD dan Pemkot sepakat akan menyurati BPN untuk segera melakukan dua langkah utama:

1. Pengembalian batas pada lahan 1,6 hektar yang telah memiliki sertifikat.
2. Pengukuran ulang terhadap lahan 2,7 hektar yang masih dalam proses administrasi.

“Jika hasil pengukuran menyatakan 27 rumah tersebut berada di dalam HGB dan HGB itu masih berlaku, maka pemerintah siap bernegosiasi. Tapi kalau tidak termasuk, maka tidak ada masalah hukum,” jelas Pormes.

DPRD Kawal Hingga Tuntas

Zeth Pormes menegaskan bahwa Komisi I DPRD akan terus mengawal proses penyelesaian konflik pertanahan ini hingga tuntas, termasuk menjamin pembangunan fasilitas ibadah dan keamanan hukum bagi 27 kepala keluarga yang menempati kawasan tersebut.

“Ini bukan sekadar urusan administratif, tapi soal rasa aman, hak hidup, dan keadilan bagi warga yang direlokasi akibat bencana. Pemerintah harus hadir secara nyata,” tutupnya. (*LD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *