MM.COM, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menunjukkan sikap tegas dalam menyikapi polemik pembayaran upah tenaga kerja di Rumah Sakit Bhakti Rahayu Ambon yang sebelumnya dibayarkan di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Melalui mediasi yang difasilitasi Komisi I DPRD Kota Ambon, sengketa hubungan industrial tersebut akhirnya disepakati untuk diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, “M. Aris Soulissa”, menegaskan bahwa DPRD tidak akan mentolerir praktik pengupahan yang bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan. Meski demikian, DPRD tetap mengedepankan penyelesaian yang bermartabat dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan.
“Persoalan ini tidak boleh berlarut-larut. Hak pekerja adalah kewajiban pemberi kerja. Pihak rumah sakit sudah menyatakan kesediaan membayar, dan itu harus direalisasikan. UMK bukan pilihan, tetapi kewajiban,” tegas Aris usai memimpin pertemuan mediasi.
Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa dilakukan melalui tahapan yang terukur, mulai dari mitigasi, mediasi, hingga rekomendasi. Langkah tersebut diambil untuk memastikan hak pekerja terpenuhi tanpa mengabaikan stabilitas hubungan industrial.
Menurut Aris, kesepakatan ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di Kota Ambon agar tidak mengabaikan ketentuan upah minimum.
“Ini bukan hanya soal RS Bhakti Rahayu. Ini pesan tegas bagi seluruh dunia usaha di Kota Ambon: patuhi UMK. Jangan sampai pekerja menjadi korban kelalaian atau kebijakan yang melanggar hukum,” ujarnya.
DPRD juga menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam setiap penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Aris menilai, penghasilan pekerja menyangkut keberlangsungan hidup mereka dan keluarganya, sehingga negara wajib hadir melalui lembaga perwakilan rakyat.
Sementara itu, “Humas RS Bhakti Rahayu Ambon, Hein Pohwain”, membenarkan bahwa pihak rumah sakit telah menyepakati penyelesaian sengketa tersebut dan berkomitmen untuk menunaikan kewajiban kepada para pekerja.
“Kami sudah menyepakati penyelesaian bersama pekerja. Pembayaran akan dilakukan sesuai klasifikasi yang telah dibahas dan ditargetkan rampung pada hari Senin,” jelas Hein.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil berdasarkan prinsip kemanusiaan dan kekeluargaan, tanpa kepentingan lain di luar kesepakatan bersama.
“Apa yang menjadi kewajiban rumah sakit akan kami selesaikan. Prinsip kami jelas, kemanusiaan dan tanggung jawab,” katanya.
Dengan berakhirnya sengketa ini, DPRD Kota Ambon berharap kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan. DPRD juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan tidak segan mengambil langkah tegas apabila ditemukan praktik pengupahan yang merugikan pekerja di Kota Ambon. [I)














Komentar