MM.COM, AMBON, – Sebuah skandal dugaan penipuan terstruktur yang mencatut nama instansi BUMN mengguncang Kota Ambon. “Baharudin”, pria asal Desa Katapang, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, kini resmi menjadi buronan polisi setelah dilaporkan atas dugaan serangkaian aksi penipuan dan pemalsuan dokumen dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Aksi nekat Baharudin terungkap setelah para korban mulai mencurigai klaim sepihak pelaku yang mengaku sebagai karyawan aktif di “PT Pelindo”. Untuk memikat kepercayaan calon korbannya, pelaku membangun narasi memiliki posisi mapan dengan gaji menggiurkan sebesar “Rp14.000.000” per bulan.
Namun, kedok tersebut runtuh setelah dilakukan klarifikasi mendalam. Pihak terkait memastikan bahwa identitas pekerjaan yang dipamerkan “Baharudin” adalah fiktif belaka. Narasi tersebut diduga sengaja dibangun sebagai “umpan” agar para korban bersedia meminjamkan uang dalam jumlah besar kepada pelaku.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, total kerugian materiil para korban ditaksir menembus angka “Rp100 juta”. Pola yang digunakan pelaku sangat konsisten, meminjam uang dengan janji pelunasan menggunakan dana gaji dari Pelindo yang ternyata tidak pernah ada.
Tak hanya soal uang tunai, aksi “Baharudin” juga menyasar aset fisik. Salah satu korban yang dikenal dengan sapaan “Bos Kim”, membeberkan bahwa pelaku telah membawa kabur dan menggadaikan sepeda motor miliknya tanpa izin.
“Baharudin juga telah menggadaikan motor milik saya kepada orang lain dengan alasan akan segera melunasi. Padahal itu hanya akal-akalan untuk menipu,” tegas Bos Kim kepada awak media, Jumat (24/04).
Mengingat pola kejahatan yang dilakukan secara berulang dan terencana, kasus ini dikategorikan sebagai kejahatan terstruktur. Merasa tidak ada iktikad baik dari pelaku yang terus memberikan alasan berubah-ubah, Bos Kim akhirnya menempuh jalur hukum.
Laporan resmi telah diterima oleh “Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease”. Saat ini, pihak kepolisian telah bergerak cepat mengejar keberadaan pelaku.
“Baharudin warga asal desa Katapang, Huamual Belakang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian,” ungkap Pak Kim menjelaskan status hukum terbaru terlapor.
Secara hukum, langkah Baharudin ini berpotensi menjebloskannya ke jeruji besi dalam waktu lama. Pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 378 KUHP Penipuan (Tipu Muslihat/Rangkaian Kebohongan) 4 Tahun Penjara, Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen) 6 Tahun Penjara.
Kasus ini menjadi alarm bagi warga Kota Ambon dan sekitarnya untuk tidak mudah tergiur dengan profil seseorang yang menjanjikan kemapanan finansial secara instan. Verifikasi identitas dan latar belakang pekerjaan sangat krusial dilakukan sebelum melakukan transaksi keuangan atau meminjamkan aset pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, pengejaran terhadap Baharudin masih terus dilakukan. Masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.(*










Komentar