oleh

DIDUGA CURI KALUNG EMAS DI AMBON, SALAH SATU ANGGOTA BIRO RENA POLDA MALUKU DITAHAN, PROPAM TINGKATKAN PEMERIKSAAN KODE ETIK

MM.COM, POLDA MALUKU – Polda Maluku menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu menyusul penanganan kasus dugaan pencurian kalung emas milik seorang perempuan di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (1/10/2026).

Dalam perkara tersebut, salah satu anggota Biro Rena Polda berinisial IP (31) telah diamankan warga setelah diduga mengambil kalung emas milik korban dan berusaha melarikan diri. Setelah menjalani penanganan awal dan gelar perkara pada Jumat (2/10/2026), yang bersangkutan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, dari aspek pengawasan internal, penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi terhadap salah satu anggota Biro Rena tersebut juga ditingkatkan ke tahap pemeriksaan setelah melalui proses gelar perkara sesuai mekanisme yang berlaku.

Penanganan perkara ini menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota Polri harus diproses berdasarkan fakta dan alat bukti, disertai penegakan aturan profesi secara proporsional dan akuntabel.

Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.15 WIT di Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Setelah diduga membawa kabur kalung emas milik korban, terduga pelaku diteriaki maling oleh korban hingga mengundang perhatian warga sekitar. Warga kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Masyarakat selanjutnya melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center Polri 110 kepada Polsek Nusaniwe. Dalam waktu singkat, personel kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian membawa korban dan terduga pelaku untuk diserahkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease guna menjalani proses penanganan lebih lanjut.

Dalam penanganan awal, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kalung atau rantai emas dengan berat sekitar lima gram serta satu buah pisau yang keberadaan, asal-usul, dan keterkaitannya dengan perkara masih didalami.

Setelah melakukan serangkaian langkah penanganan awal, penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat (2/10/2026) untuk mengevaluasi hasil penanganan dan menentukan langkah hukum berikutnya.

Berdasarkan perkembangan penanganan perkara tersebut, terduga pelaku kemudian ditahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, pendalaman alat bukti, serta langkah penyidikan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Penanganan perkara dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

Pelaksana Harian (Plh.) Kabid Propam Polda Maluku, Kompol J. Malawat, S.Sos., menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati hukum, disiplin, dan kode etik profesi dalam menjalankan tugas maupun kehidupan bermasyarakat.

“Setiap anggota Polri terikat pada ketentuan hukum dan kode etik profesi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang ditemukan. Tidak ada anggota yang dikecualikan dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kompol Malawat.

Ia menjelaskan, setelah melalui proses gelar perkara, penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota yang bersangkutan ditingkatkan ke tahap pemeriksaan.

“Peningkatan ke tahap pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme penegakan kode etik untuk mendalami fakta, keterangan, dan bukti yang relevan. Proses ini akan dilaksanakan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung asas profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas,” lanjutnya.

Penanganan oleh Propam tersebut berjalan dalam ranah penegakan kode etik profesi, sedangkan dugaan tindak pidananya ditangani melalui mekanisme penyidikan oleh Satreskrim Polres P.Ambon dan PP Lease sesuai kewenangannya.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol ROSITAH UMASUGI, S.I.K., menegaskan bahwa institusi Polri berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran hukum secara profesional, termasuk apabila perkara tersebut melibatkan anggota kepolisian.

“Prinsip penegakan hukum berlaku bagi siapa pun tanpa membedakan status atau jabatan. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum, sementara dugaan pelanggaran kode etik ditangani melalui mekanisme pengawasan internal. Keduanya harus berjalan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kabid Humas.

Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku untuk menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Menurutnya, setiap perkembangan penanganan akan dilakukan sesuai prosedur dengan memperhatikan kepentingan penyidikan, perlindungan terhadap korban, serta hak-hak hukum pihak yang diperiksa.

“Kami mengapresiasi respons masyarakat yang membantu mengamankan terduga pelaku dan melaporkan kejadian melalui layanan Call Center 110. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat yang berwenang,”

Polda Maluku memastikan penanganan dugaan tindak pidana dan dugaan pelanggaran kode etik tersebut dilaksanakan melalui mekanisme yang berlaku dan sesuai kewenangan masing-masing fungsi.

Polda Maluku menegaskan bahwa integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas merupakan prinsip penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Penegakan aturan terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran menjadi bagian dari upaya memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 dalam melaporkan gangguan keamanan maupun dugaan tindak pidana, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas sesuai prosedur. (*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *