MM.COM, AMBON — Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) Pulau Ambon menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kota Ambon pada Senin (21/9/2026). Aksi tersebut mengusung isu krusial terkait masih maraknya praktik prostitusi di kawasan Tanjung Batu Merah serta penataan tempat pembuangan sampah di kawasan Sirimau II.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi “Amin Fidmatan” membacakan pernyataan sikap dan 12 poin tuntutan resmi. BKPRMI mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk menegakkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 895 Tahun 2019 tentang Penutupan Lokalisasi Prostitusi Tanjung Batu Merah yang sebelumnya dieksekusi secara resmi pada 6 Februari 2020.
“Di lapangan, berdasarkan temuan kami dan aduan warga serta Ketua RT/RW setempat, praktik prostitusi masih terjadi. Kami mendesak Pemkot Ambon dan Satpol PP melibatkan TNI/Polri untuk melakukan penertiban komprehensif, memeriksa legalitas usaha karaoke, NIB, hingga menindak tegas oknum ASN atau aparat yang diduga memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut,” tegas Amin Fidmatan.
Selain persoalan prostitusi, Ketua DPD BKPRMI Pulau Ambon, “La Arivin Manurung, S.Pd.,” menyoroti persoalan pembuangan sampah liar di Tanjakan 2000, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau.
“Kawasan Tanjakan 2000 adalah jalur tikungan tajam dan letaknya persis di depan pintu gerbang masjid. Penumpukan sampah di sana sangat mengganggu kenyamanan ibadah dan estetika kota. Kami mendukung program Ambon Bersih, tetapi Pemkot Ambon bersama pemerintah desa dan RT setempat harus segera menyediakan lokasi TPS khusus yang strategis dan tidak mengganggu masyarakat,” ujar La Arivin.
Menanggapi tuntutan aksi tersebut, Ketua DPRD Kota Ambon, “Morits Tamaela,” yang menerima secara langsung para demonstran di ruang rapat DPRD, menyatakan apresiasi atas masukan resmi dari BKPRMI. Ia menegaskan bahwa Kota Ambon sudah bebas dari lokalisasi prostitusi legal.
“Secara aturan, Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kategori Ketentraman dan Ketertiban Umum menjadi dasar lahirnya SK Wali Kota Ambon tahun 2019. Ambon sudah tidak ada lagi tempat prostitusi yang diizinkan. Jika masih ada aktivitas di Tanjung Batu Merah atau laporan transaksi di kawasan Amplas, itu adalah pelanggaran hukum berat,” kata Morits Tamaela.
Morits menegaskan DPRD Kota Ambon melalui Komisi I dan Komisi II akan segera memanggil instansi terkait, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membentuk tim penertiban lapangan.
“Siapapun yang berada di belakangnya—baik oknum ASN, aparat, germo, maupun mami-mami—harus diberantas. Soal sampah di Tanjakan 2000, kawasan itu memang bukan TPS resmi. Kami sudah berkoordinasi dengan DLHP untuk segera membersihkan lokasi tersebut dan menentukan TPS baru bersama warga setempat,” pungkas Morits.(LD).









Komentar