MANGGUREBEMAJU.COM, Ambon — 9/12/25 DPRD Kota Ambon melalui Komisi I memfasilitasi pertemuan antara ahli waris dari (alm) “Jacobus Abner Alfons” dan Pemerintah Kota Ambon terkait kepemilikan lahan Ahli waris dibeberapa dati yang mana sudah berdiri sejak lama fasilitas Negara seperti beberapa sekolah, kantor kelurahan serta puskesmas.
Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, “Muhamad Fadli Toisutta” yang digelar pada DPRD kota Ambon membahas 11 aset pemerintah yang berdiri di atas lahan milik keluarga Ahli waris.
Dalam rapat tersebut, perwakilan ahli waris melalui kuasa hukum “Joy Sharanamual, S.H., M.H.”, menegaskan bahwa keluarga Alfons meminta pemerintah menghargai hak kepemilikan tanah yang telah dimenangkan secara hukum.
“Kami hanya minta pemerintah kota menghargai hak atas tanah keluarga Alfons sebagai ahli waris yang sah. Jangan sampai ada klaim lain yang tidak berdasar. Kami ingin penyelesaian negara dan rakyat berjalan baik, tanpa harus berhadap-hadapan di pengadilan”, tegas Joy Sharanamual mewakili Rico Alfons.
Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa dasar kepemilikan telah diperkuat dengan putusan pengadilan mulai dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, bahkan termasuk putusan Peninjauan Kembali (PK) yang telah “inkracht”.
Pemkot Ambon: Perlu Tahapan dan Pembuktian Dokumen.
Sekretaris Kota Ambon, “R.Sapulette” yang mewakili Pemkot dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa setiap upaya pembatalan sertifikat atau peninjauan harus melalui mekanisme yang ketat.
“Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, dan semuanya harus dibuktikan melalui dokumen resmi yang berkaitan dengan status tanah maupun bangunan aset negara. Kami akan lakukan validasi bersama BPN dan pihak-pihak terkait pada 18 Desember,” jelasnya.
DPRD Ambon Siap fasilitasi dan Mediasi.
DPRD Kota Ambon menegaskan komitmen untuk menjadi mediator yang objektif antara pemerintah dan keluarga ahli waris.
“Pada prinsipnya DPRD siap memfasilitasi dan memediasi untuk menghasilkan solusi terbaik yang tidak merugikan pihak mana pun”, ujar Toisutta.
Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada 18 Desember dengan BPN Kota Ambon untuk menelusuri ulang dasar kepemilikan dan legalitas aset-aset yang disengketakan.
Keluarga Alfons: Terbuka untuk Negosiasi, Tapi Siap Tempuh Jalur Hukum
Keluarga Alfons menyatakan bersedia menerima solusi terbaik selama hak-hak mereka diakui.
“Kalau hak kami terakomodir, tentu kami menghargainya. Tapi kalau tidak, kami berhak melakukan upaya hukum.” Itu langkah yang wajar,” ujar kuasa hukum keluarga.
Dokumen-dokumen terkait kepemilikan resmi telah diserahkan oleh keluarga kepada DPRD dan Pemkot serta BPN sebagai bahan pertimbangan dalam pertemuan berikutnya.(LD)














Komentar