MM.COM, AMBON — Ketua Dati Tanah Negeri dan sejumlah anggota Dati Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, telah sepakat untuk menutup aktivitas pengelolaan tempat wisata oleh Dinas Pariwisata Provinsi Maluku di lokasi tanah negeri milik Pemerintah Negeri Liang.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dati Negeri Liang, “Ahmad Lessy”, kepada wartawan di Liang, Selasa (29/9/2026).
Ia mengatakan, tanah milik Negeri Liang yang dijual oleh Talib Lessilasiluhu kepada Pemda Maluku untuk membangun tempat wisata akan ditutup, dan tidak boleh ada aktivitas di lahan tanah negeri Pantai Liang tersebut.
“Kami tidak berikan ruang untuk Dinas Pariwisata Provinsi Maluku melakukan aktivitas di Tempat Wisata Pantai Liang, sebab lokasi tanah tempat wisata tersebut milik negeri, bukan tanah warisan Talib Lessilasiluhu,” ingatnya.
“Ahmad Lessy” menuturkan, Talib Lessilasiluhu merupakan anak piara dari keturunan moyang Lessy dari Ayah “Sofyan Lessy”, sehingga Talib tidak bisa menjual tanah negeri kepada Pemda Maluku.
“Talib merupakan anak angkat yang terpiara oleh moyang Lessy dari keturunan Ayah Sofyan Lessy,” ingatnya.
Untuk membedakan marga anak piara (Talib) dengan marga asli Lessy, kata Ahmad Lessy, maka moyang Lessy memberikan marga bagi Talib ditambah Lasilasiluhu, sehingga terdapat perbedaan marga antara anak piara Talib Lessilasiluhu dengan moyang keturunan asli Lessy.
Dia mengatakan, tanah negeri yang telah dijual oleh Talib akan diselesaikan sesuai fakta surat asli kepemilikan tanah yang dipegang oleh Raja pertama Pemerintah Negeri Liang yang kini tersimpan di rumah raja.
Ahmad Lessy menyatakan bahwa apabila Pemda Maluku berpihak pada Talib Lessilasiluhu, maka pihaknya selaku Dati Negeri akan memblokir semua aktivitas Pemda Maluku di lahan milik Negeri Liang.
Ahmad Lessy menduga sejumlah dana hasil penjualan tanah tersebut diberikan kepada pihak tertentu untuk mendukung dan membela Talib Lessilasiluhu Cs dari ancaman Tim Dati Negeri Liang.
Ahmad Lessy menambahkan, pihaknya dan sejumlah anggota Dati Negeri telah sepakat dan akan bertindak tegas untuk mengembalikan seluruh aset tanah milik negeri yang telah dijual oleh Talib Lessilasiluhu kepada Pemda Maluku.
“Dalam waktu dekat ini kita akan menyampaikan surat kepada semua pihak yang terlibat langsung dalam transaksi jual beli tanah negeri tersebut, untuk menyampaikan dokumen surat asli tanah yang telah dipegang oleh Raja pertama Pemerintah Negeri Liang,” ujarnya.
Ahmad Lessy menuturkan, terdapat sejumlah oknum tertentu yang menerima uang haram dari hasil penjualan tanah negeri secara ilegal oleh Talib Lessilasiluhu.
“Kami Dati Negeri tahu benar ada oknum tertentu menerima uang haram dari hasil penjualan tanah negeri secara ilegal oleh Talib Lessilasiluhu,” terangnya.
Menurut Ahmad, terdapat kurang lebih 15 orang kepala keluarga Dati Negeri yang tergabung dalam Tim Dati Negeri tersebut akan bersatu dan bertindak tegas untuk mengembalikan aset tanah milik negeri tersebut berdasarkan bukti surat asli tanah negeri yang telah dipegang oleh Raja pertama Pemerintah Negeri Liang.
Ahmad Lessy mengatakan, persoalan penjualan tanah negeri yang dilakukan oleh Talib Cs akan dilaporkan ke kepolisian, sebab Talib melakukan penjualan tanah negeri tanpa memberi tahu Dati Negeri, dan ini merupakan perbuatan melawan hukum.
“Ya, dalam waktu dekat kami Dati Negeri kembali menyampaikan laporan ke kepolisian terkait penjualan tanah negeri yang dilakukan oleh Talib Lessilasiluhu Cs,” pungkasnya.(**)








Komentar