MM.COM, – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Tanimbar kembali menunjukkan komitmen Mereka dalam penegakan hukum di wilayah hukumnya, Jumat (08/05/26) siang.
Yang mana, Penyidik secara resmi melaksanakan penyerahan 3 (tiga) Orang tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan lengkap (P-21), terkait dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/ atau pembunuhan.
Ketiga tersangka tersebut berinisial MB, KN dan KY. Proses penyerahan para tersangka ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh penyidik Polres Kepulauan Tanimbar, serta didampingi langsung oleh kedua pengacara para tersangka menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
Kedatangan rombongan penyidik dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Ajun Jaksa Madya REYNOLD YOSHUA, S.H. saat berada di kantor Kejaksaan, dilakukan pemeriksaan kembali terhadap identitas tersangka serta barang bukti pendukung sebelum dilakukan penahanan oleh pihak Jaksa.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu RIVALDY SAID, S.H., M.H., dalam keterangannya mengatakan bahwa, pelaksanaan Tahap II tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan. Hal ini adalah bukti nyata komitmen pihaknya dalam memberikan kepastian hukum.
“Kami tidak akan menunda-nunda proses perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Kami ingin memastikan seluruh prosedur, mulai dari penyidikan hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan secara profesional dan transparan” tegas Kasat.
Lebih lanjut, Iptu RIVALDY SAID menekankan bahwa penanganan kasus yang melibatkan hilangnya nyawa orang lain tentunya menjadi atensi serius Polres Kepulauan Tanimbar demi keadilan bagi Keluarga korban. Beliau pun berharap agar seluruh proses persidangan nantinya dapat berjalan dengan lancar.
“Dengan penyerahan para tersangka ke tangan Jaksa Penuntut Umum, tugas kami di tingkat penyidikan telah usai dengan maksimal, dan kini saatnya para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim” tambahnya.
Atas perbuatan keji itu, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis untuk memastikan jeratan hukum yang setimpal, yakni Primer Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, Subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, atau kedua Primer: Pasal 467 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, Subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP.
Langkah Tahap II (penyerahan tersangka bersama barang bukti) yang dilakukan ini sekaligus menjadi penutup seluruh rangkaian penyidikan panjang yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar sebelum memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri. (*








Komentar