MM.COM, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi SMP Negeri 18 Seram Bagian Timur yang berlokasi di Desa Sumelang, Kecamatan Wakate.
Proyek yang bersumber dari anggaran negara senilai hampir Rp1,7 miliar tersebut sebelumnya menuai sorotan publik lantaran diduga mangkrak dan tidak selesai sesuai target.
Ketua Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK-provinsi maluku) Thoriq kapailu progres pembangunan sekolah itu baru mencapai sekitar 30 persen
Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat setempat, terutama para orang tua siswa yang berharap fasilitas pendidikan tersebut dapat segera digunakan. Namun di lapangan, bangunan sekolah terlihat terbengkalai dan aktivitas pekerjaan tidak lagi berjalan.
Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi prov. Maluku dan Sejumlah aktivis kemudian mendesak aparat penegak hukum, termasuk Ditreskrimsus Polda Maluku, untuk turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut. Indikasi awal mengarah pada dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana proyek yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Dalam perkembangan terbaru, Ditreskrimsus Polda Maluku dikabarkan telah mulai melakukan langkah-langkah penyelidikan guna mengungkap dugaan korupsi tersebut. Proses ini mencakup pengumpulan data, klarifikasi pihak-pihak terkait, serta pendalaman terhadap aliran anggaran proyek.
Langkah penegakan hukum ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat atas mangkraknya proyek pendidikan yang sangat dibutuhkan di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait mengenai penyebab utama terhambatnya proyek revitalisasi SMPN 18 tersebut. *tim








Komentar