
MANGGUREBEMAJU.COM, Ambon, 7 Oktober 2025 – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pendidikan menyelenggarakan kegiatan ‘Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)’ selama dua hari, yaitu Selasa dan Rabu, tanggal 7–8 Oktober 2025, bertempat di Lantai 5 Manise Hotel Ambon.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Satuan Pendidikan SD dan SMP, serta para Bendahara BOSP se-Kota Ambon. Hadir sebagai narasumber yakni perwakilan dari BPKP Provinsi Maluku, Inspektorat Kota Ambon, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon.
Ketua Panitia, Hendra de Fretes, S.STP., M.I.Kom, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini didasarkan pada sejumlah regulasi utama, yaitu:
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
2. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP No. 53 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,
3. Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP, dan
4. Peraturan Wali Kota Ambon No. 10 Tahun 2013 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Pendidikan.
Adapun “tujuan kegiatan ini”, antara lain:
1. Meningkatkan pemahaman pengelolaan Dana BOSP yang sesuai regulasi,
2. Menyamakan persepsi tentang komponen belanja yang dapat dibiayai oleh BOSP,
3. Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, menegaskan pentingnya pengelolaan Dana BOSP yang akuntabel dan berdampak langsung pada peningkatan mutu layanan pendidikan. Ia menyoroti masih adanya ketimpangan antar sekolah, baik dalam satu wilayah maupun antar daerah di Indonesia, meskipun pemerintah telah mengalokasikan dana yang cukup besar.
“Kita harus pastikan dana BOSP digunakan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata. Jangan sampai dana sudah diterima, tapi kualitas sekolah tetap rendah. Dana yang diberikan harus dikelola dengan transparan dan tepat sasaran,” ujar Wali Kota.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa peningkatan kapasitas SDM, seperti kepala sekolah dan bendahara, merupakan langkah strategis agar tidak hanya memahami juknis dan aturan teknis, tetapi juga mampu menerapkannya dengan baik di lapangan.
Wali Kota juga mengingatkan bahwa banyak permasalahan hukum terkait pengelolaan dana pendidikan yang bermula dari kurangnya pemahaman atau kelalaian dalam pengelolaan. Oleh karena itu, program seperti “Jaga Sekolah” diluncurkan untuk memberikan pendampingan dan pemahaman kepada para pengelola sekolah agar terhindar dari masalah hukum.
Kegiatan ini sepenuhnya dibiayai dari APBD Kota Ambon melalui DPA Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2025.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini:
1. Meningkatnya pemahaman peserta terhadap tata kelola Dana BOSP.
2. Perubahan perilaku dan praktik pengelolaan dana di satuan pendidikan.
3. Terwujudnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan. (*ld)














Komentar