MM.COM, ARAP JAM dan LSM Nananku Wilayah 2 Pulau Seram Desak Kepala BPJN Maluku, DPRD Komisi III dan DPR RI Komisi V Bertindak Keras
Kerusakan serius pada ruas jalan nasional Alune–Ulatu serta SP Waipirit–Eti di Pulau Seram tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan teknis biasa. Kondisi badan jalan berlubang, aspal terkelupas, bahu jalan tergerus, drainase tersumbat, hingga genangan air di sejumlah titik menjadi bukti nyata lemahnya pelaksanaan pemeliharaan rutin yang menjadi tanggung jawab Satker I di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku.
Kerusakan tersebut tidak terjadi dalam waktu singkat. Ini merupakan akumulasi dari lemahnya pengawasan dan kontrol teknis yang seharusnya dilakukan secara berkala. Jalan nasional wajib dipelihara secara rutin dan preventif, bukan dibiarkan rusak berat baru kemudian dilakukan penanganan.
Sekretaris Jenderal ARAP JAM, Nyong A, menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut tanggung jawab jabatan dan kredibilitas institusi.
“Kami mendesak Kepala BPJN Maluku segera mencopot Satker I. Ketegasan harus diambil. Jika pemeliharaan rutin tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka harus ada konsekuensi tegas. Ini demi menjaga marwah institusi dan keselamatan masyarakat.”
Ketua LSM Nananku Wilayah 2 Pulau Seram, Agus, menyatakan bahwa lembaga pengawasan daerah dan pusat tidak boleh tinggal diam.
“Kami meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku khususnya Komisi III segera turun lapangan, melakukan inspeksi langsung, serta memanggil BPJN Maluku dalam rapat resmi. Transparansi anggaran pemeliharaan harus dibuka ke publik.”
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan dari tingkat pusat harus berjalan maksimal.
“Kami mendesak Komisi V DPR RI menjalankan fungsi kontrolnya dengan memanggil Kepala BPJN Maluku untuk menjelaskan kondisi jalan nasional di Pulau Seram secara terbuka. Jangan tunggu sampai ada korban akibat kelalaian.”
TUNTUTAN TEGAS:
1. Kepala BPJN Maluku segera mencopot Satker I sebagai bentuk evaluasi nyata.
2. DPRD Maluku Komisi III membentuk tim pengawasan khusus terhadap ruas bermasalah.
3. DPR RI Komisi V melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan jalan nasional di Maluku.
4. Audit terbuka terhadap anggaran pemeliharaan rutin beserta realisasinya.
5. Penanganan darurat segera pada titik-titik yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
ARAP JAM dan LSM Nananku Wilayah 2 Pulau Seram menegaskan bahwa infrastruktur jalan nasional adalah urat nadi ekonomi masyarakat Pulau Seram. Kerusakan jalan berdampak langsung pada distribusi hasil pertanian, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, serta keselamatan masyarakat setiap hari.
Pulau Seram bukan wilayah pinggiran yang bisa diabaikan. Negara wajib hadir secara nyata dan bertanggung jawab.
Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas dari Kepala BPJN Maluku, DPRD Komisi III, maupun DPR RI Komisi V, maka ARAP JAM dan LSM Nananku Wilayah 2 Pulau Seram akan mengambil langkah lanjutan sesuai mekanisme kontrol sosial yang sah dan konstitusional.
Kepercayaan publik sedang dipertaruhkan. Bertindak sekarang. (*











Komentar