oleh

“Transportasi Online di Maluku Tanpa Regulasi Jelas, Potensi PAD Miliaran Rupiah Menguap”

MANGGUREBEMAJU.COM, Ambon, 17 Oktober 2025 – Dalam rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Maluku yang dipimpin oleh Richard Rahakbauw, isu terkait transportasi online seperti Maxim dan Grab menjadi sorotan utama. Perwakilan dari sektor koperasi transportasi “Alteredik Sabandar” menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan aplikasi tersebut “bukanlah perusahaan transportasi”, melainkan “penyedia layanan digital (aplikasi)”, yang berada di bawah kewenangan “Kementerian Informasi dan Digitalisasi”, bukan “Kementerian Perhubungan”. artinya semua hal yang berkaitan dengan transportasi menjadi kewenangan kemenhub atau kalau di daerah Dishub.

Namun Sangat disayangkan, rapat bersama ini tidak dihadiri oleh pihak aplikasi, padahal DPRD yang terhomat ini juga mengundang Pihak Aplikasi, Ini bukti bahwa mereka tidak menghargai dan Menghormati DPRD sebagai bagian dari lembaga Negara sesal Alter

Masalah muncul karena “transportasi online kategori angkutan sewa khusus (ASK)” saat ini beroperasi “tanpa mengikuti regulasi yang seharusnya ditegakkan oleh pemerintah daerah”, termasuk ketentuan dalam “Permenhub 118 Tahun 2018”.

“Tarif bukan kewenangan aplikasi. Tarif adalah domain pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur. Tapi sampai hari ini belum ada penetapan resmi. Akibatnya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru hilang begitu saja,” tegas Sabandar dari koperasi transportasi dalam forum tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa kendaraan-kendaraan yang tergabung dalam platform seperti Maxim “belum terdaftar secara resmi”, tidak menjalani “uji KIR”, dan tidak memiliki “izin penyelenggaraan angkutan”, yang seharusnya dikeluarkan oleh “Dinas Perhubungan” melalui “badan hukum resmi seperti koperasi atau perusahaan transportasi dimana para pengemudi bernaung”.

Pelanggaran Terbuka, Pemerintah Daerah Diam?

Beberapa poin penting yang ditekankan :

– Penyedia aplikasi seperti Maxim kerap “menempelkan stiker iklan” di kendaraan tanpa izin dan tanpa membayar retribusi iklan.
– Banyak pengemudi justru membayar ke pihak aplikasi, padahal secara logika, “mereka yang menyediakan ruang iklan”.
– Data jumlah armada Maxim “tidak terbuka untuk pemerintah daerah”, padahal seharusnya wajib disampaikan.

Kondisi ini memicu “kebocoran pendapatan daerah”, karena tidak ada pembayaran :

1. Retribusi izin penyelenggara angkutan sewa,
2. Uji KIR kendaraan wajib uji,
3. Retribusi iklan berjalan yang seharusnya menjadi hak pemerintah kota/kabupaten.

DPRD : Harus Ada Langkah Tegas dan Kajian Teknis

Menanggapi hal ini, Komisi III dan IV DPRD Provinsi Maluku, yang disampaikan oleh wakil ketua komisi IV menyatakan bahwa “masalah ini tidak bisa diselesaikan secara instan”, karena membutuhkan “kajian teknis dan koordinasi lintas instansi”.

“Kita rekomendasikan agar Dinas Perhubungan Provinsi segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota untuk mendiskusikan dan menertibkan regulasi. Harus ada kepastian hukum dalam pengelolaan transportasi online ini,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Noaf Rumau.

Meski begitu, DPRD tetap membuka ruang atas dinamika kehidupan masyarakat, termasuk inovasi dalam layanan transportasi. Namun ditegaskan bahwa “setiap aktivitas ekonomi di ruang publik wajib tunduk pada aturan dan berkontribusi kepada daerah”.

Pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan, didesak untuk :

1. Menetapkan kuota resmi jumlah armada transportasi online (ASK) di Maluku.
2. Mengedukasi pengemudi bahwa untuk bisa legal beroperasi, mereka harus bergabung di bawah badan hukum yang sah, seperti koperasi atau perusahaan.
3. Mewajibkan Penyedia aplikasi (maxim, Grab) untuk menaati Peraturan di bidang transportasi Khususnya Permenhub 118 Tahun 2018 dan peraturan Gubernur.

Jika dibiarkan tanpa regulasi, “transportasi online akan terus menjadi “liar” di jalanan”, Menimbulkan persaingan Usaha yang tidak sehat dan Maluku akan kehilangan potensi PAD miliaran rupiah dari sektor ini. (LD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *