MANGGUREBEMAJU.COM, Ambon, 29 Oktober 2025 — Pemerintah Provinsi Maluku bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Maluku menggelar “Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Pajak Daerah” dengan tema “Sinergi Menuju Tata Kelola Pajak Daerah yang Transparan dan Akuntabel” di Hotel Santika Ambon, Selasa (29/10).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antar pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui skema “Opsen (Opsi Pajak)” yang telah diimplementasikan sejak tahun ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku, “Ina Wati Taher, SE., M.Si”, menjelaskan bahwa sistem Opsen memungkinkan pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak langsung masuk ke rekening pemerintah kabupaten/kota sesuai alamat wajib pajak. Dengan mekanisme ini, diharapkan pengawasan dan pendataan dapat dilakukan lebih efisien dan transparan oleh pemerintah daerah masing-masing.
“Kami berharap kabupaten dan kota dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam pengawasan serta pendataan pajak. Ini penting agar penerimaan pajak daerah, khususnya dari skema Opsen, dapat terus meningkat ke depan,” ungkap Ina Wati Taher.
Ia juga menyoroti tantangan dalam pelaksanaan pajak di daerah, terutama faktor geografis Maluku yang terdiri dari banyak pulau dan wilayah terpencil. Menurutnya, pendekatan pelayanan yang melibatkan “pemerintah desa dan BUMDes” dapat menjadi solusi efektif dalam pendataan dan pemungutan pajak, terutama untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Pendekatan berbasis desa sangat penting. Pemerintah daerah bisa memberikan insentif, misalnya Rp10.000–Rp15.000 per kendaraan yang terdata, agar masyarakat dan aparat desa punya semangat membantu,” tambahnya.
Sementara itu, “Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon”, “Rolex Segfried de Fretes, SE., M.Si”, menegaskan pentingnya kegiatan koordinasi ini sebagai upaya menyamakan persepsi pengelolaan Opsen Pajak Daerah.
Ia menjelaskan, terdapat tiga jenis Opsen yang berlaku, yaitu “Opsen PKB dan BBNKB” dari kabupaten/kota ke provinsi, serta “Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)” dari provinsi ke kabupaten/kota.
“Sebagai hal baru dalam sistem perpajakan daerah, tentu masih banyak perbedaan dalam pelaksanaan di lapangan. Karena itu, koordinasi seperti ini penting agar semua daerah memiliki pemahaman dan sistem pengelolaan yang seragam,” ujarnya.
Rolex juga menyoroti tantangan ke depan terkait berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat. Kota Ambon, misalnya, akan mengalami pengurangan transfer sebesar Rp163 miliar pada tahun depan, sementara provinsi Maluku diperkirakan akan kehilangan sekitar Rp370 miliar.
“Kondisi ini menjadi dorongan bagi seluruh pemerintah daerah untuk bekerja lebih keras meningkatkan penerimaan pajak daerah. Kita tidak bisa terus bergantung pada transfer pusat,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Maluku menekankan bahwa implementasi sistem Opsen ini bukan sekadar reformasi administrasi, melainkan bagian dari upaya “mendorong kemandirian fiskal daerah”. Dana yang diperoleh secara langsung dari pajak diharapkan dapat digunakan untuk membiayai “belanja produktif” dan meningkatkan “pelayanan publik” di setiap kabupaten/kota.
Dengan sinergi dan komitmen bersama antara provinsi dan kabupaten/kota, tata kelola pajak daerah di Maluku diharapkan menjadi semakin “transparan, akuntabel, dan berkeadilan”, sejalan dengan semangat “pemerintahan bersih dan mandiri” yang diusung pemerintah pusat.(LD)














Komentar