MM.COM, AMBON, – Sengketa kepemilikan lahan tempat berdirinya Vihara Swarna Giri Tirta dan Gedung Buddha Center di Kawasan Gunung Nona, Kota Ambon, kian memanas. Konflik ini kini melibatkan pengawasan ketat dari Komisi I DPRD Provinsi Maluku.
Menariknya, di tengah tensi konflik yang meninggi, aura santai tapi tegas terpancar dari penampilan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, “Solichin Buton”, saat turun langsung ke lokasi sengketa pada Jumat (19/6/2026) dini hari.
Mengenakan baju tim nasional sepak bola Argentina, legislator yang dikenal sebagai pecinta berat tim “Albiceleste” ini tampak kontras namun sigap memimpin jalannya peninjauan lapangan (on the spot).
Persoalan ini mencuat setelah Ketua Yayasan Vihara Swarna Giri Tirta, “Wilhelmus Jauwerissa”, melaporkan “Tjoa Tinnie Pinontoan” atas dugaan pelanggaran Pasal 395 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) terkait pemalsuan, serta dugaan penyerobotan lahan berdasarkan Pasal 502 dan/atau Pasal 257 UU yang sama.
Ia membeberkan bahwa lahan yang awalnya tercatat seluas 21.670 meter persegi tiba-tiba berubah menjadi 14.025 meter persegi.
Menanggapi laporan tersebut, pihak ahli waris tidak tinggal diam. “Tjoa Tinnie Pinontoan”, selaku ahli waris sah dari Beni Pinontoan, didampingi Kuasa Hukumnya, “Semy Sahetapy”, memberikan klarifikasi menohok langsung di lokasi sengketa.
Semy menegaskan bahwa status kepemilikan lahan seluas 14.025 meter persegi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan rangkaian putusan badan peradilan dari tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan data yang dihimpun, Pengadilan Negeri (PN) Ambon melalui putusan Nomor 87/2025 telah mengabulkan seluruh gugatan Tinnie Pinontoan, yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Ambon lewat putusan Nomor 63/2026. Semy mengungkapkan, permohonan kasasi yang diajukan oleh Wilhelmus Jauwerissa pun telah resmi ditolak oleh MA.
Merespons aduan dari pihak yayasan, Komisi I DPRD Provinsi Maluku langsung bergerak cepat melakukan peninjauan lapangan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon dan pihak terkait.
Sambil sesekali merapikan jersey Argentina kebanggaannya di sela-sela wawancara, “Solichin Buton” menyatakan bahwa peninjauan ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi riil dan memetakan akar permasalahan di lapangan secara objektif.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Selasa mendatang pukul 16.00 WIT untuk mencocokkan dokumen resmi dari kedua belah pihak.
“Kita sudah turun mengecek lokasi dan melihat keberadaan permasalahannya bersama BPN. Setelah ini, kita akan menggelar rapat di DPRD hari Selasa jam 4 sore untuk meminta dokumen mereka supaya bisa dicocokkan. Fungsi kami di Komisi I adalah sebagai mediator agar semua pihak mendapat jawaban yang baik,” ungkap Solichin Buton dengan gaya bicaranya yang lugas.
Masyarakat kini menanti bagaimana Komisi I DPRD Provinsi Maluku menyikapi laporan permasalahan ini, di tengah adanya putusan perdata yang diklaim telah “inkrah” oleh pihak ahli waris.
(LD)














Komentar