
MANGGUREBEMAJU.COM, Ambon, 22 Juli 2022. Suasana hangat dan penuh semangat menyelimuti Auditorium IAKN Ambon dalam pembukaan “Seminar Musik dan Royalti” yang digelar melalui kerja sama antara Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan LMK PROINTIM. Acara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya perlindungan hak cipta dan mekanisme royalti di dunia musik, khususnya bagi para musisi di Maluku.
Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Gubernur Maluku yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Daerah, Wali Kota Ambon yang juga diwakili oleh Asisten I, Rektor IAKN Ambon, perwakilan LMKN dan LMK, Kanwil Hukum dan HAM, musisi lokal, akademisi, serta para pemerhati dan pencinta musik.

Lindungi Karya, Bangun Jejaring.
Dalam laporan pembukaannya, Ketua Panitia Thomas D. Huwae, M.Sn, menyampaikan pentingnya pemahaman tentang hak cipta di bidang musik. Ia menekankan perlunya musisi untuk mendaftarkan karya mereka secara resmi guna memperoleh perlindungan hukum serta membangun jejaring yang kuat, terutama menjadikan Ambon sebagai mitra strategis dalam pengembangan musik dan kekayaan intelektual.
Seminar ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, mulai dari praktisi hukum, akademisi, hingga lembaga pemerintah yang fokus pada hak kekayaan intelektual.

Rektor IAKN Ambon: Cegah Diskriminasi Terhadap Karya Musisi.
Rektor IAKN Ambon, Prof. Dr. Yance Z. Rumahuru, S.Si., M.A., dalam sambutannya menyoroti ketidakpastian hukum yang selama ini dihadapi para seniman. Ia berharap, seminar ini mampu menjadi ruang diskusi dan kajian strategis untuk memperkuat posisi musisi dalam hal perlindungan karya.
“Jangan sampai terjadi diskriminasi terhadap hasil karya musisi. Harus ada sinergi antara akademisi, musisi, pelaku seni, dan pemerintah daerah,” tegasnya.

LMKN: Pengguna Musik Komersial Wajib Bayar Royalti.
Wakil Ketua Umum PAPPRI, Johnny William Maukar, SH., MM., yang mewakili Ketua LMKN, dalam sambutannya menegaskan pentingnya moralitas dan kepatuhan pengguna musik komersial terhadap kewajiban membayar royalti.
Dalam kesempatan tersebut, LMKN juga menyerahkan sertifikat lisensi kepada Rektor IAKN Ambon sebagai bentuk dukungan terhadap pemajuan musik yang legal dan profesional.
“Biaya untuk menggunakan lagu tidak boleh diabaikan. Norma moralitas harus dijunjung tinggi,” ujarnya.

Pemkot Ambon: Musik Harus Jadi Bagian dari Pembangunan Daerah.
Perwakilan Pemerintah Kota Ambon, Dra. Selly S.P. Kalahatu, M.Si., menyampaikan bahwa musik dan seni merupakan bagian penting dari visi “Ambon Manise” yang inklusif dan berkelanjutan. Ia berharap para musisi bisa mendapat perlindungan dan penghargaan yang layak atas karya mereka.
“Seminar ini bukan hanya edukasi, tapi langkah awal menuju kreativitas yang lebih besar dan perlindungan hak para seniman,” katanya penuh harap.

Gubernur Maluku: Royalti adalah Bentuk Keadilan atas Karya.
Mengakhiri rangkaian sambutan, Gubernur Maluku yang diwakili oleh Dr. Djalaudin Salampessy, S.Pi., SH., M.Si., menyampaikan apresiasi atas inisiatif seminar ini. Ia menekankan bahwa royalti adalah bentuk keadilan bagi para pencipta karya.
“Tanpa sistem royalti yang adil dan transparan, semangat berkarya akan menurun. Mari kita bangun ekosistem musik yang berkelanjutan dan adil,” ungkapnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk mendukung perkembangan industri musik Maluku, agar para talenta muda terus termotivasi untuk berkarya dengan penuh semangat dan optimisme.
Seminar ini menjadi tonggak penting dalam membangun kesadaran dan budaya perlindungan hak cipta di kalangan musisi lokal. Diharapkan, kolaborasi antara lembaga pendidikan, pemerintah, dan institusi pengelola hak cipta ini bisa menjadi model bagi daerah lain dalam memajukan musik sebagai kekuatan ekonomi kreatif berbasis hukum. (LD)














Komentar