MANGGUREBEMAJU.COM, Sekot Ambom Tegaskan Tidak Ada Lagi Penambahan Kios, Sistem Zonasi Diberlakukan, Retribusi Pajak Diwajibkan
Wawancara media ini siang tadi, yang berlangsung pada halaman Pemkot bersama Sekretaris Kota Ambon Robert Sapulette, ST.,MT, Rabu 25 Juni 2025, dalam keterangannya ketika mendengarkan berbagai keluhan para pengusaha kios kecil, menjelaskan bahwa.
Dengan adanya keluhan Masyarakat di berbagai tempat di kota ambon, terkait dengan adanya kios-kios yang beroperasi 24 jam, bersama pemilik kios-kios kecil dikota Ambon, catatan yang kami himpun selaku Pemkot Ambom antara lain :
Pertama, ada kurang lebih 112 kios yang beroperasi, dari 112 kios yang beroperasi itu hanya 6 yang memiliki nomor induk berusaha.
Kedua, bahwa mereka beroperasi tidak memiliki izin atau legal standing dari proses aktivitas mereka.
Ketiga, terjadi disparitas harga yang begitu signifikan antara kios 24 jam dengan kios-kios yang lain, ini yang menyebabkan terjadinya persaingan harga yang tidak sehat.
Oleh sebab itu pemerintah sebagai regulator hadir untuk mengendalikan persoalan ini berdasarkan peraturan menteri perdagangan nomor 23 tahun 2021 tentang sonasi daripada aktifitas usaha.
“Kami sudah sampaikan tadi bahwa, dilarang ada tambahan kios lagi,”tandasnya.
Dijelaskan juga masalah penempatan kios-kios, akan diatur berdasarkan peraturan menteri perdagangan nomor 23 oleh dinas pemerintah kota Ambon dan proses perijinannya itu, harus melalui DPPTSP OSS
Dengan demikian Dinas Perindag katakan akan melakukan pengawasan pengendalian harga sehingga tidak terjadi kesenjangan harga atau disparitas yang menyebabkan usaha-usaha lain menjadi mati.
Beliau masih menegaskan bahwa “saya peringatkan lagi supaya seluruh kios itu harus mengantongi izin dan wajib membayar retribusi”.
Karena mereka sudah beraktivitas kurang lebih 1 tahun tidak ada satupun retribusi yang mereka bayar.
DISPERINDAG kota dan DPPTSP akan segera mengambil alih, dan saya ingatkan sekali lagi
“Tidak ada lagi penambahan kios”.
Kemudian tim SIDAK (inspeksi mendadak) akan mengawasi pengendalian harga sehingga tidak terjadi disparitas yang menyebabkan bisa saja terjadi resistensi di lapangan antar sesama pengusaha.
Menurut paparannya, pemerintah juga harus mengendalikan harga pasaran sehingga persaingan sehat yang terjadi dilapangan, jangan sampai persaingan tidak sehat yang terjadi dilapangan maka berujung mematikan usaha-usaha yang lain. (LD)














Komentar