oleh

Proyek Jadi Hutan, Negara Rugi 36.7 M, AMATI Desak BPK Jangan Tunda Investigasi

MM.COM, Mencermati proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan lingkar wokam (Tunguwatu-Nafar) yg bukan saja merugikan negara 11,3 Miliar tapi 36,7 Miliar (total loss) karena jalan tersebut sdh menjadi hutan dan tak ada manfaat bagi masyarakat, saya selaku Sekretaris Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) tentu mengapresiasi kerja para penyidik Kejati Maluku yg menangani kasus tersebut. Hingga kini sejumlah saksi terlah diperiksa termasuk kontraktor pelaksana pembangunan jalan tersebut yang sekarang menjabat Bupati Kepulauan Aru yaitu Timotius Kaidel pada tanggal 1 April 2026 lalu sebagai pihak yang dianggap paling bertanggungjawab terhadap mangkraknya proyek tersebut.

Diketahui saat ini Kejati Maluku Tengah menanti tim BPK pusat untuk bersama tim penyidik Kejati terjun ke Aru guna melakukan audit investigatif utk menegaskan temuan kerugian negara pada LHP BPK tahun 2018 lalu dan juga membuktikan adanya unsur total loss dalam proyek mangkrak tersebut.

Olehnya itu, menurut saya tahapan ini sangat penting sekali untuk menegaskan kerugian negara sesuai temukan BPK tahun 2018 tersebut sehingga dari hasil audit investigatif tim BPK Pusat sama Kejati Maluku inilah baru kemudian dilakukan penetapan tersangka yang memungkinkan semakin dekatnya kepastian hukum dan keadilan hukum bagi masyarakat Aru. Maka saya kira BPK Pusat seharusnya merespons dengan cepat permohonan dan/atau permintaan tim penyidik Kejati Maluku tersebut karena kalau saya perkirakan, sudah lebih dari sebulan permintaan Kejati Maluku itu dilayangkan ke BPK pusat namun hingga kini belum juga direspons.

Saya kira BPK harus serius, profesional dan bergerak cepat. Karena kasus ini mulai muncul di permukaan berkat adanya temuan BPK sendiri pada tahun 2018 tersebut. Kalau BPK berlama-lama seperti ini sama saja BPK sedang memberi ruang bagi para pelaku kejahatan korupsi pada proyek ini bermanuver dan berselancar melakukan upaya-upaya pelemahan proses hukum yang kita sebut sebagai kejahatan Obstruction of Justice itu.

Olehnya itu kalau BPK benar-benar serius, maka mereka harus mengambil langkah cepat merespons permohonan Kejati Maluku tersebut dengan membentuk tim audit investigatif untuk selanjutnya turun ke Aru bersama tim penyidik Kejati Maluku. Sebab jika tidak dan BPK membiarkan penanganan kasus ini berlarut-larut, maka saya secara resmi menuduh BPK adalah bagian dari kejahatan Obstruction of Justice tersebut karena seolah-olah memberi ruang bebas bagi para pelaku korupsi melakukan intrik dan manuver meskipun saya tidak yakin BPK bisa melakukannya.

Publik Aru dan Maluku masih menanti sikap tegas dan serius BPK pusat karena tahapan ini sangat penting sekali.

Saya juga mendesak baik Kejati maupun BPK agar ahli yang menghitung kerugian negara baik dari sisi keuangan maupun konstruksi atau kerugian lainnya haruslah berasal dari BPK sendiri jangan diambil dari luar atau pihak manapun karena hal itu tentu saja bertentangan dengan putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara. Sebab jika ada ahli yang dipakai dari luar BPK, katakanlah ahli konstruksi untuk menghitung kerugian konstruksi sesuai temuan BPK 2018, maka hal itu tentu saja bertentangan dengan putusan MK 28 tersebut dan bisa mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Saya juga menegaskan bahwa BPK dalam proses audit investigatifnya bersama tim penyidik Kejati Maluku nanti harus berkerja profesional dan tidak tidak atas dasar orderan tertentu. Selain itu, yang paling penting dan mendasar adalah dalam proses audit investigatif nantinya, BPK tidak boleh menganulir temuannya tahun 2018 lalu yang digunakan sebagai data primer dimana kami melakukan pelaporan ke Kejati Maluku dan kemudian Kejati Maluku melakukan langkah penyelidikan hingga penyidikan ini. Sebab kalau temuan investigatif ini pada akhirnya menganulir hasil audit 2018 yang dikeluarkan BPK sendiri, maka publik menganggap BPK bukan lembaga yang kredibel dan miskin Integritas. Ini hanyalah warning yang saya sampaikan kepada BPK agar bekerja profesional sebab kami memantau terus setiap inci perkembangan penanganan kasus ini. Saya tentu percaya BPK sangat profesional dan berintegritas. (*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *