MM.COM, POLDA MALUKU – Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkotika. Sepanjang periode Mei hingga Juni 2026, Polda Maluku berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 40 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Maluku.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil intensifikasi kegiatan penyelidikan, pengembangan informasi masyarakat, serta operasi penegakan hukum yang dilakukan secara berkelanjutan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku dan jajaran.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menekan peredaran gelap narkotika yang dapat mengancam masa depan generasi bangsa.
“Selama periode 1 Mei hingga 30 Juni 2026, kami berhasil mengungkap 33 laporan polisi dengan total 40 tersangka. Dari jumlah tersebut, terdapat 2 tersangka berperan sebagai pengedar, 28 kurir, dan 10 pengguna. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat,” ujar Kombes Pol. Indera Gunawan dalam keterangan pers di Ambon.
Dirresnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah di Maluku berdasarkan laporan masyarakat, hasil patroli siber, penyelidikan lapangan, hingga pengembangan terhadap tersangka yang lebih dahulu diamankan.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk menghindari deteksi aparat. Modus tersebut antara lain sistem tempel atau mapping, transaksi melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, pengiriman barang menggunakan jasa ekspedisi, peredaran lintas kabupaten/kota, hingga sistem pembayaran melalui transfer sebelum narkotika diserahkan kepada pembeli.
“Jaringan narkotika saat ini semakin adaptif memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Karena itu kami terus meningkatkan kemampuan deteksi, baik melalui patroli siber maupun pengembangan jaringan di lapangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Barang Bukti yang Disita
Dalam pengungkapan selama dua bulan terakhir tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, yaitu:
Sabu-sabu seberat 5,66 gram;
Ganja seberat 900 gram;
Tembakau sintetis sebanyak 61,2 gram yang perkaranya telah memasuki Tahap II.
Menurut Dirresnarkoba, penyitaan barang bukti tersebut menunjukkan bahwa Maluku masih menjadi target peredaran berbagai jenis narkotika, sehingga diperlukan sinergi seluruh elemen masyarakat untuk mencegah penyebarannya.
Dalam pengungkapan selama dua bulan terakhir tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, yaitu:
Sabu-sabu seberat 5,66 gram;
Ganja seberat 900 gram;
Tembakau sintetis sebanyak 61,2 gram yang perkaranya telah memasuki Tahap II.
Menurut Dirresnarkoba, penyitaan barang bukti tersebut menunjukkan bahwa Maluku masih menjadi target peredaran berbagai jenis narkotika, sehingga diperlukan sinergi seluruh elemen masyarakat untuk mencegah penyebarannya.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 127, dan/atau Pasal 132 ayat (1).
“Ancaman pidana yang dikenakan kepada para tersangka bervariasi sesuai peran masing-masing, mulai dari pidana penjara minimal empat tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup,” jelas Kombes Pol. Indera Gunawan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurutnya, pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab bersama karena dampaknya tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam ketahanan keluarga, sosial, dan masa depan generasi muda Indonesia.
“Polda Maluku mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjadi mitra Polri dalam memerangi narkoba. Setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti secara profesional dan bertanggung jawab,” kata Kombes Pol. Rositah Umasugi.
Ia menambahkan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara simultan melalui langkah preemtif, preventif, edukatif, dan represif guna mendukung program nasional Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
“Pemberantasan narkotika bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyelamatkan generasi muda sebagai aset bangsa. Karena itu, Polda Maluku akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh stakeholder untuk membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkoba,” tambahnya.
Polda Maluku menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus yang terungkap guna mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kebijakan nasional pemberantasan narkotika sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Maluku.
Keberhasilan pengungkapan 33 kasus narkotika dalam kurun waktu dua bulan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (*














Komentar