
MANGGUREBEMAJU.COM, Ambon — Pemerintah Provinsi Maluku melalui UPTD Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP) Ambon resmi mengeluarkan surat perintah pengosongan rumah dinas kepada para pensiunan, keluarga pensiunan, serta masyarakat umum yang hingga kini masih menempati aset rumah dinas milik daerah. Surat dengan Nomor (032/390/XI/2025) tertanggal “10 November 2025” itu ditandatangani langsung oleh Kepala SPP, “A. Tualepe, S.Sos, M.Si”.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pimpinan OPD Provinsi Maluku pada “22–23 September 2025”, yang secara khusus membahas penertiban Barang Milik Daerah (BMD). Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pemerintah sementara melakukan penarikan aset yang tidak lagi dikuasai oleh pihak yang berwenang.
Pihak UPTD SPP meminta seluruh penghuni yang tidak lagi berhak menempati fasilitas tersebut untuk segera “mengosongkan rumah dinas dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan” sejak surat diterima. Penegasan ini berlaku bagi pensiunan, keluarga pensiunan, maupun masyarakat umum yang selama ini tinggal di kompleks rumah dinas SPP di “Jalan Wolter Monginsidi, Passo, Ambon”.
Surat tersebut juga melampirkan “daftar nama penghuni” yang diwajibkan meninggalkan rumah dinas, di antaranya:
1. Kel. Nn. M.R. Maruanaja, BA
2. Kel. J. Manuhutu
3. Kel. M. Luhukay
4. Kel. W.S. Sopacua
5. Kel. F. Badmas
6. Kel. Drs. H. Tuanubun
7. Kel. S. Kalahatu, BA
8. Kel. H.W. Fofid
9. Kel. M. Palyama
Seluruh rumah yang terdaftar berada pada kompleks yang sama, dengan tipe dan luas bangunan bervariasi antara 60 hingga 120 meter persegi.
Melalui surat resminya, Kepala SPP menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset daerah dan memastikan penggunaan fasilitas pemerintah lebih tepat sasaran.
Tembusan surat turut disampaikan kepada Inspektur Provinsi Maluku, Kepala BPKAD Provinsi Maluku, serta Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku sebagai bentuk koordinasi resmi antarinstansi.
Dengan adanya perintah tegas ini, pemerintah berharap seluruh penghuni dapat kooperatif dan menyelesaikan proses pengosongan dengan tertib sesuai batas waktu yang ditentukan. (*ld)








Komentar