MM.COM, Jakarta, 25 Maret 2026 — Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, secara resmi mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (25/3). Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan ADK OJK.
Pengucapan sumpah ini menandai dimulainya masa tugas baru jajaran pimpinan OJK periode 2026–2032 dalam mengawal sektor jasa keuangan Indonesia. Dari tujuh anggota yang dilantik, lima di antaranya telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sementara dua lainnya merupakan anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Adapun tujuh pejabat yang resmi dilantik adalah:
* Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner (2026–2032)
* Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua (2026–2031)
* Hasan Fawzi
* Dicky Kartikoyono
* Adi Budiarso
* Juda Agung (ex-officio Kemenkeu)
* Thomas A.M Djiwandono (ex-officio Bank Indonesia)
Dengan pelantikan ini, para komisioner resmi menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang diperkuat oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa kepemimpinannya akan difokuskan pada penguatan stabilitas sektor keuangan serta peningkatan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“OJK akan tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat serta memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan,” ujarnya.
Selain itu, OJK berkomitmen memperdalam pasar keuangan, meningkatkan pengawasan terintegrasi, serta mendorong sektor jasa keuangan menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional. Sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan juga akan terus diperkuat guna mendukung agenda prioritas pemerintah.
Pelantikan ini turut dihadiri oleh pimpinan lembaga negara, anggota Komisi XI DPR RI, perwakilan kementerian/lembaga, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Susunan Lengkap Dewan Komisioner OJK
Struktur lengkap Dewan Komisioner OJK kini mencakup 11 anggota, termasuk posisi strategis seperti pengawas perbankan, pasar modal, industri keuangan non-bank, serta inovasi teknologi keuangan dan aset digital.
Dengan komposisi baru ini, OJK diharapkan mampu menghadapi tantangan industri keuangan yang semakin kompleks, termasuk perkembangan aset kripto, digitalisasi layanan keuangan, serta perlindungan konsumen di era ekonomi digital.
Pelantikan ini menjadi langkah penting dalam memastikan kesinambungan kepemimpinan OJK sekaligus memperkuat fondasi sektor keuangan nasional menuju pertumbuhan yang berkelanjutan. (*








Komentar