MANGGUREBEMAJU.COM, Berdasarkan surat peraturan menteri pendidikan dasar menengah dan umum nomor 7 tahun 2025 tentang mekanisme/ tata cara penerimaan murid baru menurut Plt kadis pendidikan dan kebudayaan James T. Leiwakabessy dalam wawancara singkat di ruang kerjanya. Selasa 8 Juli 2025.
Dari hasil evaluasi penerimaan murid baru beliau mengatakan, di Kota Ambon ternyata didominasi oleh SMA negeri 1 dan SMA negeri 2, sementara kuota yang telah disediakan pada SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 itu telah penuh karena di 2 sekolah ini menjadi sekolah favorit bagi anak-anak.
“Jadi suka dan tidak suka kita dibatasi oleh kuota penerimaan, karena sesuai dengan rombel siswa dimana sudah disesuaikan dengan daya tampung sehingga ruang rombel itu juga dibatasi disesuaikan dengan sumber daya aparatur guru”
Lebih jauh dijelaskan beliau terkait dengan masalah yang sempat viral kemarin itu, orang tua keliru dan salah persepsi, dimana kami mengundang anak-anak kami untuk mencari solusi yang terbaik bagi mereka
Artinya walaupun mereka memiliki sekolah favorit SMA 1 dan SMA 2, tapi untuk mengatasi itu kami meminta keterwakilan salah satu siswa yang memang cukup cerdas dan kita memberikan keterangan pada mereka saat malam itu, bahwa tolong bawa kartu keluarga diserahkan kepada kita sehingga membantu mereka dalam penempatan pada sekolah-sekolah negeri lainnya, namun kelihatannya mereka sangat berkeberatan kalau ditempatkan pada sekolah-sekolah negeri lain maupun swasta.
Sedangkan menurutnya regulasi mengatakan apabila siswa tidak diterima dalam penerimaan sekolah negeri maka pemerintah bertanggung jawab untuk dapat mengalokasikan mereka ke sekolah-sekolah negeri yang lain termasuk sekolah swasta.
Adapun upaya dari pemerintah provinsi Maluku Cq.dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Maluku, yaitu bertanggung jawab terhadap anak-anak yang tidak lulus SMA SMK sebagai sekolah-sekolah favorit, dan selain itu juga berupaya supaya diinventarisir nama-nama itu kemudian dapat melakukan penyebaran serta pemerataan siswa disekolah-sekolah lain yang sesuai dengan sistem penerimaan.
Berikut juga pihak P&K sudah membangun koordiansi dengan kepala sekolah baik dari SMA Negeri 1 dan juga SMA Negeri 2 bahkan sekolah-sekolah lainnya yang nantinya menyangga anak-anak yang berada pada sonasi.
“misalnya kita membatasi pada SMA 11 dan SMA 13 untuk memblok jalur dari teluk Ambon baguala serta laha untuk masuk ke situ, kemudian kita juga memblokir dari SMA 12 ketika siswa dari kecamatan nusaniwe dan sekitarnya tidak lolos pada penerimaan SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 dan kita tempatkan mereka di situ”
Dari tiga tata cara penerimaan baik prestasi sonasi afirmasi itulah yang menjadi pertimbangan-pertimbangan sehingga semua siswa yang tidak tertampung pada SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 bisa tertampung pada sekolah negeri lainnya ataupun juga sekolah-sekolah swasta dapat didorong kesana.
Adapun upaya yang akan dilakukan dari pemerintah provinsi Maluku, mereka akan berkoordinasi dengan direktur jenderal pendidikan dasar menengah dan umum untuk meminta kesediaan, dapatkah penambahan rombel atau penambahan sisipan siswa pada jumlah masing-masing rombel yang disediakan oleh masing-masing sekolah, sehingga bisa dipastikan anak-anak dapat bersekolah dengan baik. (LD)









Komentar