MM.COM, AMBON – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, senilai Rp36,7 miliar masih menjadi sorotan tajam publik. Meskipun proses hukum telah berjalan cukup lama, nama Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, yang diduga terlibat langsung dalam kasus ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka, memicu kemarahan dan kecaman luas dari berbagai kalangan .
Proyek jalan sepanjang 35 kilometer yang menghubungkan lima desa di Pulau Wokam ini dinilai memiliki banyak kejanggalan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi pelanggaran prosedur lelang, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah . Padahal, anggaran yang dialokasikan sangat besar, namun hasil fisik di lapangan tidak sebanding dengan nilai kontrak yang disepakati.
“Kami Tidak Akan Berhenti Sampai Ada Titik Terang”
Koordinator aksi, Alfian Hulihulis, dalam keterangannya kepada media menegaskan bahwa gerakan ini tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan dan kebenaran terungkap sepenuhnya.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada titik terang dalam kasus ini. Rakyat Aru sudah terlalu lama menanggung akibat dari proyek yang asal jadi dan diduga sarat korupsi. Bupati sebagai penanggung jawab utama harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Alfian dengan tegas.
Alfian dalam orasinya menyatakan, secara hukum, semua bukti dan temuan yang ada sudah cukup kuat untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat.
“Secara hukum, kami melihat sudah cukup kuat bukti dan indikasi pelanggaran yang terjadi. Perbuatan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, serta Pasal 18 mengenai kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan. Tidak seharusnya proses hukum berjalan lambat seperti ini,” tambahnya.
Alfian juga mengumumkan rencana aksi besar-besaran yang akan digelar secara serentak pada hari Rabu mendatang. Aksi ini akan dilakukan di dua titik strategis sekaligus, yaitu di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta dan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon.
“Pada Rabu nanti, kami akan melakukan aksi demonstrasi dengan massa yang lebih banyak. Aksi akan digelar secara bersamaan di Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Maluku. Tujuannya jelas, untuk menekan dan mendesak kedua lembaga penegak hukum ini agar segera mempercepat proses penyidikan dan menetapkan semua pihak yang terlibat, termasuk Bupati, sebagai tersangka,” jelas Alfian.
Menurutnya, aksi serentak ini merupakan bentuk ketidakpuasan masyarakat terhadap lambatnya penanganan kasus yang dianggap merugikan negara dan rakyat Kepulauan Aru. Mereka menuntut agar tidak ada lagi tebang pilih dalam penegakan hukum dan kasus ini diselesaikan secara transparan serta akuntabel.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku masih menyatakan proses berjalan dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK. Namun, masyarakat dan elemen massa menilai waktu yang dibutuhkan terlalu lama dan menuntut adanya tindakan nyata segera. (*














Komentar